Kalangan DPR mendukung dugaan kasus korupsi di Televisi Republik Indonesia ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Desakan agar dugaan kasus korupsi sebesar Rp 54 miliar terkait pengadaan barang di TVRI diusut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR RI dengan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
"Dugaan korupsi ini harus di tindaklanjuti oleh pihak terkait. Ini karena lembaga DPR tidak bekerja di wilayah itu, kita lebih menyoroti pada kebijakan-kebijakan yang di lakukan oleh LPP TVRI," ujar anggota Komisi I DPRRI Max Sopacua.
Seperti diketahui, RDP antara Komisi I DPR dengan Direksi LPP TVRI berlangsung alot kemarin. Selain membahas seputar masalah manajemen internal TVRI, keterbatasan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia, porsi dan srikulasi anggaran antara TVRI pusat dan daerah, dan kecolongan manajemen TVRI atas ditayangkannya siaran tunda Mukmatar Khilafah yang dilaksanakan Hizbut Tahrir Indonesia karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, juga muncul desakan dari Kepala Stasiun Nusa Tenggara Timur untuk mengusut dugaan kasus korupsi sejumlah Rp 54 miliar di forum rapat yang di hadiri oleh 28 kepala stasiun (Kepset) se- Indonesia itu.
Sebagian besar kepala stasiun mengeluh akan keterbatasan anggaran dan rontoknya satu persatu tower TVRI yang mulai menua dan hilang akibat penjarahan. Mereka juga meminta maksimalisasi anggaran untuk peningkatan kualitas kinerja dan audiense sharing TVRI. Sebagian besar peralatan pun banyak yang sudah kuno dan layak di museumkan. Anggaran TVRI yang telah ditingkatkan menjadi Rp 1,7 Triliun pada tahun 2013 dari Rp 864,2 miliar pada tahun sebelumnya masih dianggap kurang.
Direktur Utama LPP TVRI Farhat Syukri di sela-sela skorsing rapat berkilah adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaan barang di TVRI. Menurutnya proses pengadaan barang sudang sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10.
"Tidak ada itu, proses pengadaan barang sudah kita lakukan sesuai aturan yang berlaku yaitu merujuk pada Perpres Nomor 70. Maka tidak benar jika ada dugaan korupsi sejumlah 54 milyar seperti yang disampaikan. Boleh di cek, kita cukup terbuka untuk itu," jelasnya.
Eddy Machmudi Effendi, Direktur Keuangan LPP TVRI juga menampik adanya kasus korupsi di lembaganya. Walau ia sempat kelabakan ketika ditanyai anggota Komisi I untuk menjelaskan angka pasti pembagian porsi anggaran untuk belanja operasional, infrastruktur dan sirkulasi anggaran antara TVRI pusat dan daerah.
"nggak ada, nggak ada. Nggak benar itu, boleh di cek kejaksaan ada tidak indikasi korupsinya," jawabnya.
[dem]