Berita

Politik

UU Ormas yang Baru Jangan Sampai Jadi Bom Waktu

SELASA, 25 JUNI 2013 | 15:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rapat paripurna DPR RI menunda pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan hingga pekan depan.

Pengamat politik AS Hikam berpendapat Pemerintah dan DPR sudah semestinya memerhatikan dengan seksama aspirasi masyarakat sipil mengenai RUU Ormas. Kendati kedua lembaga negara ini nanti memaksalkan untuk mengesahkan, tetapi jika ditolak di lapangan, maka UU tersebut tak akan efektif dan malah bisa menjadi semacam bom waktu bagi Pemerintah dan rakyat sendiri.

Hikam menilai memang ada keperluan sebuah aturan main mengenai ormas yang baru sesuai dengan reformasi, karena tanpa pengaturan yang efektif maka terbuka berbagai ancaman terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Misalnya, ada ormas yang jelas-jelas menolak Konstitusi dan Pancasila dalam ideologi dan programnya.


Apakah ormas tersebut akan terus dibiarkan atas nama kebebasan dan hak asasi?

"Bagi saya tidak. Karena dengan menolak Pancasila dan Konstitusi, ormas tersebut sudah bertindak makar terhadap NKRI. Karenanya ormas tsb harus bubar atau dibubarkan Pemerintah, dan dipersilakan meninggalkan Indonesia jika masih mau dikembangkan," ujar dia

Harunya, kata Hikam, UU Ormas mengatur hal-hal yang mendasar seperti itu, bukannya menciptakan batasan-batasan bagi perkembangan dan pemberdayaan masyarakat sipil sebagaimana dikeluhkan ormas-ormas lintas agama.

"Percuma saja mengganti UU Ormas warisan Orba dengan UU baru jika semangat, paradigma, dan tujuannya ternyata tidak berbeda," imbuhnya.

"Demokrasi yang diperjuangkan masyarakat sipil Indonesia tidak boleh dibajak oleh kelompok-kelompok anti demokrasi baik yang ada di ranah negara maupun masyarakat sipil itu sendiri," demikian Hikam seperti tertulis dalam akun jejaring sosial  miliknya, Selasa (25/6). [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya