Rapat paripurna DPR RI menunda pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan hingga pekan depan.
Pengamat politik AS Hikam berpendapat Pemerintah dan DPR sudah semestinya memerhatikan dengan seksama aspirasi masyarakat sipil mengenai RUU Ormas. Kendati kedua lembaga negara ini nanti memaksalkan untuk mengesahkan, tetapi jika ditolak di lapangan, maka UU tersebut tak akan efektif dan malah bisa menjadi semacam bom waktu bagi Pemerintah dan rakyat sendiri.
Hikam menilai memang ada keperluan sebuah aturan main mengenai ormas yang baru sesuai dengan reformasi, karena tanpa pengaturan yang efektif maka terbuka berbagai ancaman terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Misalnya, ada ormas yang jelas-jelas menolak Konstitusi dan Pancasila dalam ideologi dan programnya.
Apakah ormas tersebut akan terus dibiarkan atas nama kebebasan dan hak asasi?
"Bagi saya tidak. Karena dengan menolak Pancasila dan Konstitusi, ormas tersebut sudah bertindak makar terhadap NKRI. Karenanya ormas tsb harus bubar atau dibubarkan Pemerintah, dan dipersilakan meninggalkan Indonesia jika masih mau dikembangkan," ujar dia
Harunya, kata Hikam, UU Ormas mengatur hal-hal yang mendasar seperti itu, bukannya menciptakan batasan-batasan bagi perkembangan dan pemberdayaan masyarakat sipil sebagaimana dikeluhkan ormas-ormas lintas agama.
"Percuma saja mengganti UU Ormas warisan Orba dengan UU baru jika semangat, paradigma, dan tujuannya ternyata tidak berbeda," imbuhnya.
"Demokrasi yang diperjuangkan masyarakat sipil Indonesia tidak boleh dibajak oleh kelompok-kelompok anti demokrasi baik yang ada di ranah negara maupun masyarakat sipil itu sendiri," demikian Hikam seperti tertulis dalam akun jejaring sosial miliknya, Selasa (25/6).
[dem]