Berita

Politik

UU Ormas yang Baru Jangan Sampai Jadi Bom Waktu

SELASA, 25 JUNI 2013 | 15:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rapat paripurna DPR RI menunda pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan hingga pekan depan.

Pengamat politik AS Hikam berpendapat Pemerintah dan DPR sudah semestinya memerhatikan dengan seksama aspirasi masyarakat sipil mengenai RUU Ormas. Kendati kedua lembaga negara ini nanti memaksalkan untuk mengesahkan, tetapi jika ditolak di lapangan, maka UU tersebut tak akan efektif dan malah bisa menjadi semacam bom waktu bagi Pemerintah dan rakyat sendiri.

Hikam menilai memang ada keperluan sebuah aturan main mengenai ormas yang baru sesuai dengan reformasi, karena tanpa pengaturan yang efektif maka terbuka berbagai ancaman terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Misalnya, ada ormas yang jelas-jelas menolak Konstitusi dan Pancasila dalam ideologi dan programnya.


Apakah ormas tersebut akan terus dibiarkan atas nama kebebasan dan hak asasi?

"Bagi saya tidak. Karena dengan menolak Pancasila dan Konstitusi, ormas tersebut sudah bertindak makar terhadap NKRI. Karenanya ormas tsb harus bubar atau dibubarkan Pemerintah, dan dipersilakan meninggalkan Indonesia jika masih mau dikembangkan," ujar dia

Harunya, kata Hikam, UU Ormas mengatur hal-hal yang mendasar seperti itu, bukannya menciptakan batasan-batasan bagi perkembangan dan pemberdayaan masyarakat sipil sebagaimana dikeluhkan ormas-ormas lintas agama.

"Percuma saja mengganti UU Ormas warisan Orba dengan UU baru jika semangat, paradigma, dan tujuannya ternyata tidak berbeda," imbuhnya.

"Demokrasi yang diperjuangkan masyarakat sipil Indonesia tidak boleh dibajak oleh kelompok-kelompok anti demokrasi baik yang ada di ranah negara maupun masyarakat sipil itu sendiri," demikian Hikam seperti tertulis dalam akun jejaring sosial  miliknya, Selasa (25/6). [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya