Berita

Politik

UU Ormas yang Baru Jangan Sampai Jadi Bom Waktu

SELASA, 25 JUNI 2013 | 15:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rapat paripurna DPR RI menunda pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan hingga pekan depan.

Pengamat politik AS Hikam berpendapat Pemerintah dan DPR sudah semestinya memerhatikan dengan seksama aspirasi masyarakat sipil mengenai RUU Ormas. Kendati kedua lembaga negara ini nanti memaksalkan untuk mengesahkan, tetapi jika ditolak di lapangan, maka UU tersebut tak akan efektif dan malah bisa menjadi semacam bom waktu bagi Pemerintah dan rakyat sendiri.

Hikam menilai memang ada keperluan sebuah aturan main mengenai ormas yang baru sesuai dengan reformasi, karena tanpa pengaturan yang efektif maka terbuka berbagai ancaman terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Misalnya, ada ormas yang jelas-jelas menolak Konstitusi dan Pancasila dalam ideologi dan programnya.


Apakah ormas tersebut akan terus dibiarkan atas nama kebebasan dan hak asasi?

"Bagi saya tidak. Karena dengan menolak Pancasila dan Konstitusi, ormas tersebut sudah bertindak makar terhadap NKRI. Karenanya ormas tsb harus bubar atau dibubarkan Pemerintah, dan dipersilakan meninggalkan Indonesia jika masih mau dikembangkan," ujar dia

Harunya, kata Hikam, UU Ormas mengatur hal-hal yang mendasar seperti itu, bukannya menciptakan batasan-batasan bagi perkembangan dan pemberdayaan masyarakat sipil sebagaimana dikeluhkan ormas-ormas lintas agama.

"Percuma saja mengganti UU Ormas warisan Orba dengan UU baru jika semangat, paradigma, dan tujuannya ternyata tidak berbeda," imbuhnya.

"Demokrasi yang diperjuangkan masyarakat sipil Indonesia tidak boleh dibajak oleh kelompok-kelompok anti demokrasi baik yang ada di ranah negara maupun masyarakat sipil itu sendiri," demikian Hikam seperti tertulis dalam akun jejaring sosial  miliknya, Selasa (25/6). [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya