Berita

Politik

Putusan Pemalsu Yayasan Milik Cucu Adam Malik Harus Adil

SELASA, 25 JUNI 2013 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Pemerhati Hukum (MPH) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus sengketa Yayasan Harapan Ibu milik keluarga Adam Malik secara adil.

Sengketa ini menunjukkan adanya upaya pengambilalihan Yayasan Harapan Ibu dari keluarga mantan Wakil Presiden RI Adam Malik. Terlebih, sengketa ini melibatkan advokat yayasan, Mohamad Indra Warga Dalam selaku kuasa hukum keluarga Adam Malik yang kini bersengketa secara hukum dengan bekas kliennya sendiri dan berstatus terdakwa.

"Kami berharap majelis hakim dapat menghukum terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aldo Maruhum Sirait dari MPH dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Selasa (25/6).


Aldo Maruhum Sirait mengatakan, kasus sengketa Yayasan Harapan Ibu berawal ketika Mohamad Indra ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan perselisihan yayasan, antara Letjen (Purn) KRM Surya Wiryohadiputro dengan Otto Malik yang merupakan anak pertama Adam Malik. Dengan berbagai cara, ternyata terdakwa Mohamad Indra masuk  menjadi anggota Dewan Pembina Yayasan Harapan Ibu serta menjadi Ketua Pengurus Yayasan. Setelah itu, terdakwa bersengketa hukum dengan pihak yayasan dengan bergabung kepada pihak lawan.

"Kasus ini mengindikasikan terdakwa telah melampaui kewenangannya," katanya.

Kasus yang melilit terdakwa Mohamad Indra Warga sendiri, lanjut Aldo Maruhum Sirait, dilaporkan oleh Juliani Manik selaku  Pembina Yayasan Harapan Ibu yang juga merupakan cucu Adam Malik dari anaknya Budisita Malik. Mohamad Indra Warga didakwa telah melakukan pemalsuan ataupun memberikan keterangan yang tidak benar  di dalam akta notaris.

Sebagai bagian dari anggota masyarakat, kata Aldo  Maruhum Sirait, pihaknya juga menyayangkan putusan majelis hakim PN Tangerang yang telah menangguhkan penahanan terdakwa saat sidang perdana digelar beberapa waktu lalu. Padahal sebelumnya, terdakwa Mohamad Indra sempat ditahan di rumah tahanan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten sewaktu masih berstatus tersangka.

"Penangguhan  penahanan terdakwa oleh majelis hakim itu mengindikasikan majelis hakim tidakpeka terhadap rasa keadilan masyarakat karena Yayasan Harapan Ibu merupakan sekolah favorit yang memiliki kualitas baik," ujarnya. [dem]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya