Berita

Politik

Putusan Pemalsu Yayasan Milik Cucu Adam Malik Harus Adil

SELASA, 25 JUNI 2013 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Pemerhati Hukum (MPH) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus sengketa Yayasan Harapan Ibu milik keluarga Adam Malik secara adil.

Sengketa ini menunjukkan adanya upaya pengambilalihan Yayasan Harapan Ibu dari keluarga mantan Wakil Presiden RI Adam Malik. Terlebih, sengketa ini melibatkan advokat yayasan, Mohamad Indra Warga Dalam selaku kuasa hukum keluarga Adam Malik yang kini bersengketa secara hukum dengan bekas kliennya sendiri dan berstatus terdakwa.

"Kami berharap majelis hakim dapat menghukum terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aldo Maruhum Sirait dari MPH dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Selasa (25/6).


Aldo Maruhum Sirait mengatakan, kasus sengketa Yayasan Harapan Ibu berawal ketika Mohamad Indra ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan perselisihan yayasan, antara Letjen (Purn) KRM Surya Wiryohadiputro dengan Otto Malik yang merupakan anak pertama Adam Malik. Dengan berbagai cara, ternyata terdakwa Mohamad Indra masuk  menjadi anggota Dewan Pembina Yayasan Harapan Ibu serta menjadi Ketua Pengurus Yayasan. Setelah itu, terdakwa bersengketa hukum dengan pihak yayasan dengan bergabung kepada pihak lawan.

"Kasus ini mengindikasikan terdakwa telah melampaui kewenangannya," katanya.

Kasus yang melilit terdakwa Mohamad Indra Warga sendiri, lanjut Aldo Maruhum Sirait, dilaporkan oleh Juliani Manik selaku  Pembina Yayasan Harapan Ibu yang juga merupakan cucu Adam Malik dari anaknya Budisita Malik. Mohamad Indra Warga didakwa telah melakukan pemalsuan ataupun memberikan keterangan yang tidak benar  di dalam akta notaris.

Sebagai bagian dari anggota masyarakat, kata Aldo  Maruhum Sirait, pihaknya juga menyayangkan putusan majelis hakim PN Tangerang yang telah menangguhkan penahanan terdakwa saat sidang perdana digelar beberapa waktu lalu. Padahal sebelumnya, terdakwa Mohamad Indra sempat ditahan di rumah tahanan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten sewaktu masih berstatus tersangka.

"Penangguhan  penahanan terdakwa oleh majelis hakim itu mengindikasikan majelis hakim tidakpeka terhadap rasa keadilan masyarakat karena Yayasan Harapan Ibu merupakan sekolah favorit yang memiliki kualitas baik," ujarnya. [dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya