Masyarakat Pemerhati Hukum (MPH) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus sengketa Yayasan Harapan Ibu milik keluarga Adam Malik secara adil.
Sengketa ini menunjukkan adanya upaya pengambilalihan Yayasan Harapan Ibu dari keluarga mantan Wakil Presiden RI Adam Malik. Terlebih, sengketa ini melibatkan advokat yayasan, Mohamad Indra Warga Dalam selaku kuasa hukum keluarga Adam Malik yang kini bersengketa secara hukum dengan bekas kliennya sendiri dan berstatus terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim dapat menghukum terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aldo Maruhum Sirait dari MPH dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Selasa (25/6).
Aldo Maruhum Sirait mengatakan, kasus sengketa Yayasan Harapan Ibu berawal ketika Mohamad Indra ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan perselisihan yayasan, antara Letjen (Purn) KRM Surya Wiryohadiputro dengan Otto Malik yang merupakan anak pertama Adam Malik. Dengan berbagai cara, ternyata terdakwa Mohamad Indra masuk menjadi anggota Dewan Pembina Yayasan Harapan Ibu serta menjadi Ketua Pengurus Yayasan. Setelah itu, terdakwa bersengketa hukum dengan pihak yayasan dengan bergabung kepada pihak lawan.
"Kasus ini mengindikasikan terdakwa telah melampaui kewenangannya," katanya.
Kasus yang melilit terdakwa Mohamad Indra Warga sendiri, lanjut Aldo Maruhum Sirait, dilaporkan oleh Juliani Manik selaku Pembina Yayasan Harapan Ibu yang juga merupakan cucu Adam Malik dari anaknya Budisita Malik. Mohamad Indra Warga didakwa telah melakukan pemalsuan ataupun memberikan keterangan yang tidak benar di dalam akta notaris.
Sebagai bagian dari anggota masyarakat, kata Aldo Maruhum Sirait, pihaknya juga menyayangkan putusan majelis hakim PN Tangerang yang telah menangguhkan penahanan terdakwa saat sidang perdana digelar beberapa waktu lalu. Padahal sebelumnya, terdakwa Mohamad Indra sempat ditahan di rumah tahanan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten sewaktu masih berstatus tersangka.
"Penangguhan penahanan terdakwa oleh majelis hakim itu mengindikasikan majelis hakim tidakpeka terhadap rasa keadilan masyarakat karena Yayasan Harapan Ibu merupakan sekolah favorit yang memiliki kualitas baik," ujarnya.
[dem]