Berita

Kejaksaan Dinilai Kriminalisasi Kasus Indosat

KAMIS, 20 JUNI 2013 | 21:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dakwaan Kejaksaan Agung terhadap mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto, dinilai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, AM Fatwa, sebagai upaya kriminalisasi. Fatwa menyesalkan kejaksaan yang tidak mempertimbangkan klarifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Saya memberikan dukungan moril terhadap Indar, karena pribadi tidak yakin dia bersalah," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (20/6).

Lebih jauh Fatwa menambahkan, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Indar Atmanto berdasarkan laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK adalah hal sumir. Sementara itu, putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan karena kasus Indosat-IM2 berpengaruh terhadap iklim industri dan investasi telekomunikasi, serta menyangkut hajat banyak orang di Indonesia.


Yenni menilai jaksa tidak menangani kasus secara profesional karena semua komponen menyatakan kejaksaan memaksakan perkara Indosat-IM2 dan terhadap kejanggalan, sehingga dicurigai ada kelompok tertentu yang memanfaatkan masalah ini.

Seperti diketahui, pihak kejaksaan menuntut Indar 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider enam bulan kurungan penjara, serta menuntut pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada Indosat dan IM2. Denny AK diketahui terlibat kasus pemerasan terhadap PT Indosat, bahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 16 bulan penjara terhadap Denny AK terkait kasus tersebut, beberapa waktu lalu.

Akibat tidak ada kepastiaan hukum itu, Fatwa khawatir kasus hukum yang menjerat Indar akan berdampak terhadap pertumbuhan investasi telekomunikasi di Indonesia.v Indar dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, karena terlibat menandatangani kerjasama penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

Kasus Indosat dan IM2 dinilai merugikan keuangan negara karena IM2 tidak membayar "up font fee", yakni penggunaan pita spektrum frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio sebesar Rp 1,358 triliun.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya