Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo dan Martinus Pata Sambo, disiksa dan dipaksa mengakui pembunuhan yang tidak dilakukan mereka, saat menjalani proses pemeriksaan di Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Hal itu dikatakan oleh Martinus Pata Sambo, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung bersama Koordinator Eksekutif Nasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, Kamis (20/6).
Martinus sempat dipenjara tujuh tahun sebelum mendapat remisi karena kasus serupa yang dituduhkan ke ayah dan saudaranya yang masih mendekam di penjara serta menanti vonis hukuman mati.
"Baru ditangkap saya sudah diperlakukan kasar, bahkan saya ingin dibuang dan diancam mau dibunuh. Coba bayangkan kita ditaruh di dalam mobil dan diancam mau dibunuh. Bagaimana perasaannya? Saya takut dan gematar badan saya," ungkap Martinus.
Saat menjalani pemeriksaan di Polres Tana Toraja, ia dipaksa untuk mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan keluarga Andarias Padin yang terjadi Desember 2005.
"Saat di dalam (tahanan), saya dipukuli dan diancam akan dicabut kuku saya. Ini membuat saya takut. Tapi saya tidak pernah mengaku melakukan pembunuhan itu," katanya.
Menurut Martinus, sampai saat ini dirinya tidak pernah mengetahui apa yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang membuatnya divonis 12 tahun penjara.
"Saya tidak pernah tahu apa isi BAP. Saya hanya menandatangani satu kali dan tidak tahu untuk apa. Itu juga saya dipukuli dulu," sambungnya.
Dia pun kini sudah bebas, setelah menjalani 7 tahun penjara, karena mendapat remisi. Namun, penyiksaan juga dialami oleh Ruben. Berdasarkan pengakuan Martinus, Sang Ayah diangkap dengan cara kasar dan pemukulan.
"Ayah juga ditelanjangi, jempol kaki di bawah di kaki meja dengan meja yang diduduki penyidik Polres Tana Toraja. Kemudian, dipukul di bagian rahang hingga menyebabkan satu gigi tanggal," papar Martinus.
Kini, Martinus berharap, ada keadilan bagi Ruben dan saudaranya, Markus, yang masih dipenjarakan secara terpisah.
"Harapannya, semua ini dituntaskan dan jelas-jelas ini adalah rekayasa," pungkasnya.
Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo dituduh melakukan pembunuhan terhadap pasangan Andrias Pandin dan Martina Labiran serta dua anggota keluarga lainnya pada 23 Desember 2005 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Namun, pada 2006 diketahui bahwa bukan Ruben dan Markus yang jadi pelaku pembunuhan sadis itu. Empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap. Sementara, sampai sekarang Ruben dan Markus masih berada di dalam sel penjara yang terpisah, Malang dan Sidoarjo, untuk menanti vonis mati.
[ald]