Berita

ilustrasi

Politik

Hanura Usulkan E-KTP Seumur Hidup

RABU, 19 JUNI 2013 | 17:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR RI mengusulkan agar UU yang mengatur masa berlakunya KTP elektronik (E-KTP) selama lima tahun diubah menjadi seumur hidup. Usulan tersebut untuk efisiensi biaya pembuatan E-KTP yang  mahal.

"Untuk menghindari pemborosan biaya dari pengadaan alat serta material E-KTP, kami mengusulkan peninjauan ulang pasal 64 ayat (4) huruf a dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi 'masa berlaku E-KTP untuk WNI adalah lima tahun'," jelas anggota Fraksi Hanura DPR RI, Rahman Halid, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/6).
 
Menurut Rahman yang jadi jurubicara Fraksi Hanura pada pandangan fraksi terhadap perubahan UU nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan di ruang sidang Komisi II DPR RI, kemarin, pemberlakuan E-KTP yang harus diganti setiap lima tahun sekali juga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, karena menyebabkan pemborosan keuangan negara.


Selain itu, Fraksi Hanura juga menyampaikan pendapatnya bahwa selama ini UU 23/2006 belum bisa menjadi solusi atas masalah-masalah kependudukan yang muncul.  Beberapa masalah, misalnya keberadaan KTP ganda,  Akte Kelahiran palsu, serta Kartu Keluarga (KK) palsu, merupakan contoh kecil yang menggambarkan betapa buruknya sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Karena itu, Fraksi Hanura mengusulkan pengaturan yang tegas mengenai sanksi hukum, berupa pidana maupun administratif, terhadap setiap individu yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan administrasi kependudukan.

"Sanksi ini harus jelas dan tegas, terutama kepada para pelaksana atau petugas pelayanan administrasi kependudukan yang melakukan penyalahgunaan wenenang," tegas Rahman. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya