Berita

nasir djamil/ist

Politik

Putusan MA Ampuni Pemakai karena Ungkap Mafia Narkoba cukup Momentum

RABU, 19 JUNI 2013 | 10:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi III DPR RI mengapresiasi putusan Majelis Hakim Kasasi MA Bernomor 920K/Pid.Sus/2013 yang membatalkan putusan PN Maumere dan PT Kupang. Dimana, Thomas yang awalnya dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, diubah menjadi pida 1 tahun penjara, dengan alasan telah bekerjasama mengungkap jaringan mafia narkoba di Maumere.

"Putusan ini cukup monumental bagi upaya mengungkap jaringan narkotika yang sangat rapih. Dengan putusan MA ini, pemakai ataupun pelaku tindak pidana narkotika diharapkan tidak takut lagi mengungkap jaringan mafia narkoba, karena akan dianggap sebagai justice collabolator, sehingga hukumannya bisa diampuni atau diperingan." ungkap Anggota Komisi III, Nasir Djamil kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (19/6).

Jelas Nasir, mengingat justice collabolator ini baru diatur dalam Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2011, maka dalam rangka pembenahan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI, pengaturan tersebut akan dimasukkan pihaknya.


"Karena ini penting dalam rangka membuat regulasi yang tepat untuk memberikan ruang pelaku membongkar jaringan mafia narkotika dan kejahatan terorganisasi lainnya." tandas Ketua DPP PKS itu.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menganggap Thomas sebagai pihak yang telah bekerjasama membongkar jaringan mafia narkotika di Maumere sehingga hukumannya layak dikurangi, padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun penjara dan minimal denda Rp. 1 Miliar.

Putusan kasasi MA tersebut sesuai dengan Surat Edaran MA No. 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collabolator). Untuk itu legislator asal Aceh ini beranggapan bahwa Surat Edaran MA tersebut penting diadopsi dalam RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR RI saat ini. [rsn]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya