Berita

Aturan Pelaksana Pembuatan UU yang Libatkan DPD RI Harus Segera Dirumuskan!

SELASA, 18 JUNI 2013 | 10:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak legislasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD seharusnya siap menjalankan proses legislasi tripartite yang sebelumnya hanya melibatkan Presiden dan DPR. Namun, sejak keputusan pada 27 Maret lalu itu belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana pelaksanaan legislasi tripartite itu.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Saleh Daulay, meminta pemerintah, DPR, dan DPD diminta segera duduk bersama untuk merumuskan aturan tersebut.

"Kalau mengacu pada proses pembuatan UU yang selama ini diterapkan, maka semestinya ke depan DPD juga memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan RUU. RUU itu nanti akan dibahas secara bersama oleh tiga pihak. Kalau sebelumnya, DIM (daftar inventaris masalah) terhadap sebuah draft RUU hanya datang dari pemerintah dan DPR, ke depan tentu DIM itu juga bisa berasal dari DPD," ujarnya.


Sebagai eksekutif, tentu pemerintah yang diharapkan dapat menginisiasi dan mengambil peran aktif untuk mengimplementasikan keputusan MK itu. Sejak awal, pemerintah harus menjalin hubungan baik dengan DPD. Bila selama ini, kepentingan pemerintah hanya diperjuangkan oleh partai-partai koalisi, ke depan pemerintah tentu membutuhkan DPD.

"Nah, kalau hubungan dengan DPD bagus, maka tentu kepentingan pemerintah akan lebih mudah diperjuangkan. Sebaliknya, bila hubungan dengan DPD kurang harmonis, kepentingan pemerintah bisa terkendala," kata dia lagi.

Pemerintah dan DPR harus menjalankan keputusan MK tersebut. Jika tidak, berarti kedua institusi ini bisa dinilai melanggar perintah Mahkamah Konstitusi. Sebagai pengawal konstitusi, putusan MK memiliki posisi yang sangat tinggi. Terbukti, putusan MK adalah final dan mengikat. Tidak ada peluang untuk banding dan kasasi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya