Berita

Aturan Pelaksana Pembuatan UU yang Libatkan DPD RI Harus Segera Dirumuskan!

SELASA, 18 JUNI 2013 | 10:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak legislasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD seharusnya siap menjalankan proses legislasi tripartite yang sebelumnya hanya melibatkan Presiden dan DPR. Namun, sejak keputusan pada 27 Maret lalu itu belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana pelaksanaan legislasi tripartite itu.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Saleh Daulay, meminta pemerintah, DPR, dan DPD diminta segera duduk bersama untuk merumuskan aturan tersebut.

"Kalau mengacu pada proses pembuatan UU yang selama ini diterapkan, maka semestinya ke depan DPD juga memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan RUU. RUU itu nanti akan dibahas secara bersama oleh tiga pihak. Kalau sebelumnya, DIM (daftar inventaris masalah) terhadap sebuah draft RUU hanya datang dari pemerintah dan DPR, ke depan tentu DIM itu juga bisa berasal dari DPD," ujarnya.


Sebagai eksekutif, tentu pemerintah yang diharapkan dapat menginisiasi dan mengambil peran aktif untuk mengimplementasikan keputusan MK itu. Sejak awal, pemerintah harus menjalin hubungan baik dengan DPD. Bila selama ini, kepentingan pemerintah hanya diperjuangkan oleh partai-partai koalisi, ke depan pemerintah tentu membutuhkan DPD.

"Nah, kalau hubungan dengan DPD bagus, maka tentu kepentingan pemerintah akan lebih mudah diperjuangkan. Sebaliknya, bila hubungan dengan DPD kurang harmonis, kepentingan pemerintah bisa terkendala," kata dia lagi.

Pemerintah dan DPR harus menjalankan keputusan MK tersebut. Jika tidak, berarti kedua institusi ini bisa dinilai melanggar perintah Mahkamah Konstitusi. Sebagai pengawal konstitusi, putusan MK memiliki posisi yang sangat tinggi. Terbukti, putusan MK adalah final dan mengikat. Tidak ada peluang untuk banding dan kasasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya