Berita

yusuf supendi

Ngotot 493 Caleg PKS Digugurkan, Yusuf Supendi Serahkan Dokumen Setebal 76 Hal ke KPU

SENIN, 17 JUNI 2013 | 23:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Yusuf Supendi memperkuat pengaduan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus seluruh calon anggota legislatif yang didaftarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan sejumlah bukti. Mantan politisi PKS itu menyerahkan bukti berupa dokumen setebal 67 halaman ke KPU sebagai dasar pengaduannya.

"Ada 17 halaman dan lampiran 50 halaman," kata Yusuf saat ditemui Rakyat Merdeka Online usai menyerahkan bukti keilegalan PKS di kantor KPU, Jakarta, Senin petang (17/6).

Bukti yang disampaikan ke KPU antara lain terkait dokumen-dokumen pengangkatan Anis Matta sebagai presiden dan Taufik Ridho sebagai sekjend PKS oleh Majelis Syuro beberapa jam setelah Luthfi mengundurkan diri karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, pengangkatan keduanya oleh Majelis Syuro tidak sah dan batal demi hukum karena dilakukan tidak sesuai AD/ART partai.


Penetapan keduanya oleh Majelis Syuro dilakukan kurang dari 24 jam setelah Luthfi Hasan Ishaaq mengundurkan diri karena di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga PKS menyebut rapat Majelis Syuro diajukan sepertiga dari 99 anggota Majelis Syuro. Dan Pasal 12 ayat 4 menyebut musyawarah Majelis Syuro dilaksanakan 7 hari setelah undangan disampaikan ke anggota Majelis Syuro.

"Dari KPU tadi ketemu Pak Agus, ketemu Pokja Pencalonan, Pak Safa'at. Saya serahkan bukti-buktinya," jelas dia.

Yusuf yang kini aktif di Partai Hanura mengungkapkan KPU harus menghapus seluruh caleg PKS yang berjumlah 493 orang karena ditandatangani Presiden PKS Anis Matta. Padahal dalam akta notaris yang merupakan pijakan partai politik sebagai badan hukum disebutkan struktur yang ada di PKS adalah ketua umum DPP.

Selain itu, Yusuf juga mengaku menyertakan bukti-bukti keilegalan terkait pengunduran diri Hidayat Nur Wahid dari posisi ketua umum dalam pengaduannya ke KPU.

"Saat Hidayat mengundurkan diri, SK yang ditandatangi Kiai Rahmat Abdullah dikatakan mundur dari ketua umum DPP. Dalam SK kata-kata itu diulang delapan kali. Kalau mau pakai presiden rubahlah akte notarisnya. Jangan di publik menggunakan presiden PKS padahal sesuai aturan harusnya ketua umum DPP," tandas Yusuf. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya