Berita

SBY, Rakyat Indonesia Adalah Tuan Bukan 'Jongos' yang Harus Dikasihani

MINGGU, 16 JUNI 2013 | 11:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kewajiban dan tanggungjawab pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya, seperti termaktum dalam pembukaan UUD 1945.

"Jadi, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggungjawab & kewajiban Pemerintahan Negara Indonesia," ujar koordinator Petisi 28 Haris Rusly (Minggu, 16/6).

Karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan energi murah untuk seluruh rakyat, pendidikan gratis, kesehatan murah, sembako murah, pupuk murah, dan lain-lain. Namun, celakanya, tanggungjawab negara dalam memajukan kesejahteraan umum tersebut dinilai oleh IMF & World Bank mengganggu persaingan di bisnis sektor kesejahteraan, seperti bisnis energi, pendidikan, kesehatan, sembako, dan lain-lain.


"Yang aneh lagi, di era rezim SBY, muncul istilah Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pemerintah Negara Indonesia bertindak seperti pihak lain yang tak ada hubungannya dengan rakyat Indonesia, sehingga muncul lah istilah 'bantuan' dan 'sementara'," gugat Rusly.

Menurutnya, kata "bantuan" menunjukkan rakyat adalah objek yang dikasihani oleh pihak lain yang tak ada hubungannya dengan mereka. Padahal dalam sistem negara yang menganut demokrasi, rakyat adalah "tuan", bukan "client". Pemerintah adalah "jongos-nya" rakyat.

"Contoh bantuan IMF & Bank Dunia kepada Indonesia. IMF & Bank Dunia tak terikat tanggungjawab terhadap rakyat Indonesia. Mereka membantu karena punya kepentingan. Makanya Indonesia disebut 'client'," jelasnya.

Terkait kata "sementara" menunjukkan pemerintah bertindak dan menjalankan program, bukan karena sebuah tanggungjawab dan kewajiban. Karena, tidak masuk akal, memajukan kesejahteraan umum hanya bersifat sementara.

"Bahkan muncul istilah, pemerintah 'menolong rakyat' dengan BLSM. Kewajiban dan tanggungjawab negara kok disebut 'menolong.' Apakah tepat kita menjalankan kewajiban kepada anak kita, disebut dengan menolong?" tanya Rusly lagi. [zul]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya