Berita

martin hutabarat/ist

Politik

Fraksi Gerindra Setuju Mega yang Tentukan Ketua MPR Baru

Walau Aturannya Tak Harus dari PDIP
SABTU, 15 JUNI 2013 | 21:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Bila pergantian Ketua DPR diatur dengan jelas dalam UU MD3, tidak demikian dengan pergantian Ketua MPR.

Mekanisme pergantian Ketua MPR hanya diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. Di sana diatur mekanisme pergantian dan tata cara pengisiannya.

Ketua Fraksi Gerindra di MPR, Martin Hutabarat, mengatakan hal itu menyikapi rencana pengisian jabatan Ketua MPR yang ditinggalkan almarhum Taufiq Kiemas.


Menurut Martin, dalam Peraturan Tata Tertib tersebut jelas ditentukan bahwa apabila Pimpinan MPR berhalangan tetap, maka penggantinya adalah calon yang diusulkan oleh fraksi atau kelompok asalnya. Akan tetapi kalau yang berhalangan tetap adalah Ketua MPR, maka penggantinya adalah dari fraksi yang bersangkutan atau bisa juga dari Anggota Pimpinan MPR yang lain.

"Itu kalau kita memahami isi Peraturan Tata Tertib itu pasal per pasal secara utuh, termasuk jiwa dan konteksnya, dan bukan menangkap artinya secara sepotong," terang Martin beberapa saat lalu (Sabtu malam, 15/6).

Seingatnya, rumusan yang dimuat di Peraturan Tatib sekarang adalah kompromi dari dua kubu pendapat yang berbeda waktu rapat pembahasan Tata Tertib digelar awal tahun 2010.

"Namun saya kira, apapun isi dari Peraturan Tatib ini, kami Pimpinan Fraksi MPR umumnya sepakat bahwa pengganti Almarhum Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR haruslah dari PDIP," tegasnya.

Dia jelaskan juga bawa jasa Taufiq Kiemas sangat menonjol dalam membesarkan lembaga MPR dan mengilhami gagasan Empat Pilar berbangsa dan bernegara. Begitu juga komitmennya pada Pancasila dan NKRI luar biasa disertai sikap kepemimpinannya yang sangat mengayomi semua orang.

"Sosok Pak Taufiq ini masih kuat bekasnya pada benak kami semua, dan saya yakin kerikil pun tidak akan ada yang menghalangi kami berkonsensus menerima calon usulan PDIP sebagai pengganti Almarhum," ungkap Martin.

Ia berharap, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dapat meneruskan cita-cita almarhum suaminya dalam menghargai MPR, dengan wewenangnya memilih orang yang tepat untuk mengisi kekosongan kursi Ketua MPR.

"Calon yang bersangkutan akan memiiliki tugas berat meneruskan cita-cita Almarhum dengan Empat Pilar berbangsa dan bernegara yakni menguatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dalam bingkai NKRI," tutup Martin. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya