Berita

martin hutabarat/ist

Politik

Fraksi Gerindra Setuju Mega yang Tentukan Ketua MPR Baru

Walau Aturannya Tak Harus dari PDIP
SABTU, 15 JUNI 2013 | 21:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Bila pergantian Ketua DPR diatur dengan jelas dalam UU MD3, tidak demikian dengan pergantian Ketua MPR.

Mekanisme pergantian Ketua MPR hanya diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. Di sana diatur mekanisme pergantian dan tata cara pengisiannya.

Ketua Fraksi Gerindra di MPR, Martin Hutabarat, mengatakan hal itu menyikapi rencana pengisian jabatan Ketua MPR yang ditinggalkan almarhum Taufiq Kiemas.


Menurut Martin, dalam Peraturan Tata Tertib tersebut jelas ditentukan bahwa apabila Pimpinan MPR berhalangan tetap, maka penggantinya adalah calon yang diusulkan oleh fraksi atau kelompok asalnya. Akan tetapi kalau yang berhalangan tetap adalah Ketua MPR, maka penggantinya adalah dari fraksi yang bersangkutan atau bisa juga dari Anggota Pimpinan MPR yang lain.

"Itu kalau kita memahami isi Peraturan Tata Tertib itu pasal per pasal secara utuh, termasuk jiwa dan konteksnya, dan bukan menangkap artinya secara sepotong," terang Martin beberapa saat lalu (Sabtu malam, 15/6).

Seingatnya, rumusan yang dimuat di Peraturan Tatib sekarang adalah kompromi dari dua kubu pendapat yang berbeda waktu rapat pembahasan Tata Tertib digelar awal tahun 2010.

"Namun saya kira, apapun isi dari Peraturan Tatib ini, kami Pimpinan Fraksi MPR umumnya sepakat bahwa pengganti Almarhum Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR haruslah dari PDIP," tegasnya.

Dia jelaskan juga bawa jasa Taufiq Kiemas sangat menonjol dalam membesarkan lembaga MPR dan mengilhami gagasan Empat Pilar berbangsa dan bernegara. Begitu juga komitmennya pada Pancasila dan NKRI luar biasa disertai sikap kepemimpinannya yang sangat mengayomi semua orang.

"Sosok Pak Taufiq ini masih kuat bekasnya pada benak kami semua, dan saya yakin kerikil pun tidak akan ada yang menghalangi kami berkonsensus menerima calon usulan PDIP sebagai pengganti Almarhum," ungkap Martin.

Ia berharap, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dapat meneruskan cita-cita almarhum suaminya dalam menghargai MPR, dengan wewenangnya memilih orang yang tepat untuk mengisi kekosongan kursi Ketua MPR.

"Calon yang bersangkutan akan memiiliki tugas berat meneruskan cita-cita Almarhum dengan Empat Pilar berbangsa dan bernegara yakni menguatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dalam bingkai NKRI," tutup Martin. [ian]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya