Berita

martin hutabarat/ist

Politik

Fraksi Gerindra Setuju Mega yang Tentukan Ketua MPR Baru

Walau Aturannya Tak Harus dari PDIP
SABTU, 15 JUNI 2013 | 21:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Bila pergantian Ketua DPR diatur dengan jelas dalam UU MD3, tidak demikian dengan pergantian Ketua MPR.

Mekanisme pergantian Ketua MPR hanya diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. Di sana diatur mekanisme pergantian dan tata cara pengisiannya.

Ketua Fraksi Gerindra di MPR, Martin Hutabarat, mengatakan hal itu menyikapi rencana pengisian jabatan Ketua MPR yang ditinggalkan almarhum Taufiq Kiemas.


Menurut Martin, dalam Peraturan Tata Tertib tersebut jelas ditentukan bahwa apabila Pimpinan MPR berhalangan tetap, maka penggantinya adalah calon yang diusulkan oleh fraksi atau kelompok asalnya. Akan tetapi kalau yang berhalangan tetap adalah Ketua MPR, maka penggantinya adalah dari fraksi yang bersangkutan atau bisa juga dari Anggota Pimpinan MPR yang lain.

"Itu kalau kita memahami isi Peraturan Tata Tertib itu pasal per pasal secara utuh, termasuk jiwa dan konteksnya, dan bukan menangkap artinya secara sepotong," terang Martin beberapa saat lalu (Sabtu malam, 15/6).

Seingatnya, rumusan yang dimuat di Peraturan Tatib sekarang adalah kompromi dari dua kubu pendapat yang berbeda waktu rapat pembahasan Tata Tertib digelar awal tahun 2010.

"Namun saya kira, apapun isi dari Peraturan Tatib ini, kami Pimpinan Fraksi MPR umumnya sepakat bahwa pengganti Almarhum Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR haruslah dari PDIP," tegasnya.

Dia jelaskan juga bawa jasa Taufiq Kiemas sangat menonjol dalam membesarkan lembaga MPR dan mengilhami gagasan Empat Pilar berbangsa dan bernegara. Begitu juga komitmennya pada Pancasila dan NKRI luar biasa disertai sikap kepemimpinannya yang sangat mengayomi semua orang.

"Sosok Pak Taufiq ini masih kuat bekasnya pada benak kami semua, dan saya yakin kerikil pun tidak akan ada yang menghalangi kami berkonsensus menerima calon usulan PDIP sebagai pengganti Almarhum," ungkap Martin.

Ia berharap, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dapat meneruskan cita-cita almarhum suaminya dalam menghargai MPR, dengan wewenangnya memilih orang yang tepat untuk mengisi kekosongan kursi Ketua MPR.

"Calon yang bersangkutan akan memiiliki tugas berat meneruskan cita-cita Almarhum dengan Empat Pilar berbangsa dan bernegara yakni menguatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dalam bingkai NKRI," tutup Martin. [ian]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya