Berita

sby

Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY terhadap Nelayan Tradisional

JUMAT, 14 JUNI 2013 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Reklamasi pantai merupakan wujud diskriminasi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terhadap masyarakat nelayan tradisional. Reklamasi pantai telah membuat masyarakat nelayan tradisional semakin tersingkirkan.

Penegasan itu disampaikan Kordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Selamet Daroyni, Jumat (14/6). "Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional. Inilah praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara," tegas dia.

Selamet membeberkan, diskriminasi yang dialami masyarakat nelayan semakin meningkat akibat proses pembangunan yang kian merampas wilayah perairan tradisional para nelayan. Kiara mencatat, praktek pengkaplingan dan komersialisasi pesisir pantai dan pulau-pulau kecil melalui reklamasi pantai yang tengah dijalankan di 22 kabupaten/kota di Indonesia membuat sedikitnya 18.151 kepala keluarga nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur.


Catatan meningkatnya diskriminasi yang dialami masyarakat nelayan juga dilaporkan Dewan HAM PBB melalui Resolusi Nomor A/HRC/19/75 tentang Kemajuan Hak-hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Pedesaan.

Selamet menegaskan bahwa Perpres No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam putusan itu MK menyatakan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Untuk itu, dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, Kiara mendesak Presiden SBY untuk menjalankan putusan MK dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya, serta melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Ini dalam rangka untuk memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional," tandas Selamet. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya