Berita

sby

Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY terhadap Nelayan Tradisional

JUMAT, 14 JUNI 2013 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Reklamasi pantai merupakan wujud diskriminasi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terhadap masyarakat nelayan tradisional. Reklamasi pantai telah membuat masyarakat nelayan tradisional semakin tersingkirkan.

Penegasan itu disampaikan Kordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Selamet Daroyni, Jumat (14/6). "Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional. Inilah praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara," tegas dia.

Selamet membeberkan, diskriminasi yang dialami masyarakat nelayan semakin meningkat akibat proses pembangunan yang kian merampas wilayah perairan tradisional para nelayan. Kiara mencatat, praktek pengkaplingan dan komersialisasi pesisir pantai dan pulau-pulau kecil melalui reklamasi pantai yang tengah dijalankan di 22 kabupaten/kota di Indonesia membuat sedikitnya 18.151 kepala keluarga nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur.


Catatan meningkatnya diskriminasi yang dialami masyarakat nelayan juga dilaporkan Dewan HAM PBB melalui Resolusi Nomor A/HRC/19/75 tentang Kemajuan Hak-hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Pedesaan.

Selamet menegaskan bahwa Perpres No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam putusan itu MK menyatakan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Untuk itu, dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, Kiara mendesak Presiden SBY untuk menjalankan putusan MK dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya, serta melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Ini dalam rangka untuk memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional," tandas Selamet. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya