Berita

sby

Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY terhadap Nelayan Tradisional

JUMAT, 14 JUNI 2013 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Reklamasi pantai merupakan wujud diskriminasi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terhadap masyarakat nelayan tradisional. Reklamasi pantai telah membuat masyarakat nelayan tradisional semakin tersingkirkan.

Penegasan itu disampaikan Kordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Selamet Daroyni, Jumat (14/6). "Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional. Inilah praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara," tegas dia.

Selamet membeberkan, diskriminasi yang dialami masyarakat nelayan semakin meningkat akibat proses pembangunan yang kian merampas wilayah perairan tradisional para nelayan. Kiara mencatat, praktek pengkaplingan dan komersialisasi pesisir pantai dan pulau-pulau kecil melalui reklamasi pantai yang tengah dijalankan di 22 kabupaten/kota di Indonesia membuat sedikitnya 18.151 kepala keluarga nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur.


Catatan meningkatnya diskriminasi yang dialami masyarakat nelayan juga dilaporkan Dewan HAM PBB melalui Resolusi Nomor A/HRC/19/75 tentang Kemajuan Hak-hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Pedesaan.

Selamet menegaskan bahwa Perpres No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam putusan itu MK menyatakan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Untuk itu, dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, Kiara mendesak Presiden SBY untuk menjalankan putusan MK dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya, serta melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Ini dalam rangka untuk memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional," tandas Selamet. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya