Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan terkait hasil pemungutan dan perhitungan suara yang diperoleh partai politik di daerah pemilihan (dapil) yang calon legislatifnya digugurkan karena tidak memenuhi syarat.
"Kami masih bahas masalah itu," ujar Komisioner KPU, Ida Budiarty, di sela diskusi bertajuk "Minim Persyaratan, Caleg Parpol di Dapil Terancam" di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta, Jumat (14/6).
Dia menjelaskan KPU mempertimbangkan di dapil yang caleg asal partai politiknya digugurkan semua karena tidak memenuhi syarat, maka KPU tidak memunculkan lambang partai tersebut dalam kertas suara pemilihan. Hal ini seperti diungkap Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof. A. Ramlan Surbakti.
"Tapi ada pandangan lain masih bisa, sehingga perolehan suara yang masuk diakui sebagai perolehan suara partai," jelasnya.
Seperti diketahui, KPU mencoret kepesertaaan caleg dari empat partai politik di sejumlah dapil karena caleg yang mereka ajukan tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, atau karena penetapan caleg perempuan tidak mengikuti zipper sistem dimana setiap tiga urutan calon, satu di antaranya harus perempuan.
Hasil verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat calon anggota DPR yang dilakukan KPU belum lama ini menyatakan bakal caleg PKPI tidak memenuhi syarat di tiga daerah pemilihan (dapil), yaitu Jabar 5, Jabar 6 dan NTB 1. Partai Gerindra di dapil Jabar 9. PPP di dapil Jabar 2 dan Jateng 3, dan PAN di dapil Sumbar 1.
Sejauh ini sudah ada tiga partai politik, salah satunya PPP, yang sudah menyampaikan keberatannya ke Bawaslu.
[zul]