Berita

KPU Tunggu Tafsir Bawaslu Soal Hilangnya Dapil 4 Parpol

JUMAT, 14 JUNI 2013 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghargai sekaligus menghormati langkah sejumlah partai politik yang mengadukan masalah penghapusan kepesertaan di beberapa daerah pemilihan (dapil) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ini menjadi pendidikan politik bagi masyarakat, ada ruang penyelesaian dengan menempuh upaya hukum sebagaimana diatur Undang-undang," ujar Komisioner KPU,  Ida Budiarty, di sela diskusi bertajuk "Minim Persyaratan, Caleg Parpol di Dapil Terancam" di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta, Jumat (14/6).

Ida mengatakan KPU masih menunggu tafsiran Bawaslu apakah upaya penyelesaian atas pengaduan partai politik itu sebagai sengketa pemilu atau hanya dengan mekanisme administrasi pemilu.


KPU sendiri berpendapat keberatan partai politik terkait hilangnya kepesertaan di sejumlah dapil sebagai objek sengketa pemilu karena masalahnya terkait perbedaan pemahaman tentang peraturan KPU.

"Kalau Bawalsu menempuh upaya dengan sengketa pemilu, maka keputusan mengikat sehingga KPU harus mengikutinya. Hasilnya definitif sehingga membantu KPU dari menumpuknya persoalan di DCT," pungkas Ida.

Seperti diketahui, KPU mencoret empat partai politik di sejumlah dapil karena caleg yang mereka ajukan tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, atau karena penetapan caleg perempuan tidak mengikuti  zipper sistem dimana setiap tiga urutan calon, satu di antaranya harus perempuan.

Hasil verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat calon anggota DPR yang dilakukan KPU menyatakan bakal caleg PKPI tidak memenuhi syarat di tiga daerah pemilihan (dapil), yaitu Jabar 5, Jabar 6 dan NTB 1, Gerindra di dapil Jabar 9, PPP di dapil Jabar 2 dan Jateng 3, dan PAN di dapil Sumbar 1.

Sejauh ini sudah ada tiga partai politik, salah satunya PPPP, yang sudah menyampaikan keberatannya ke Bawaslu. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya