Terdakwa korupsi Simulator SIM Djoko Susilo keberatan jika para istri dan anak yang namanya masuk dalam surat dakwaan dihadirkan dalam persidangan.
Keberatan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Djoko Susilo sebelum persidangan ditutup lantaran padamnya aliran listrik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
Keluarga Djoko yang masuk dalam dakwaan adalah, tiga istri Djoko, Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Sementara dua anak Djoko yang bakal bersaksi adalah Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya.
"Majelis, pak Djoko mengajukan keberatan agar anak istrinya tidak dihadirkan sebagai saksi. Karena mereka memiliki hak buat menolak bersaksi," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang sebelum sidang ditutup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/6).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diatur, saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dibolehkan tidak bersaksi dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Suhartoyo kemudian bertanya kepada penuntut umum apakah anak istri Djoko dihadirkan dalam persidangan.
"Belum yang mulia," jawab Jaksa Kemas Abdul Roni.
Kurang puas dengan jawaban Jaksa KPK, pengacara Djoko lainnya, Teuku Nasrullah akhirnya menyodorkan surat permohonan keberatan kepada majelis hakim. Namun, Hakim Ketua Suhartoyo tetap memerintahkan penuntut umum menghadirkan anak dan istri Djoko.
"Pokoknya majelis hakim minta saksinya dihadirkan terlebih dulu," demikian Suhartoyo.
[wid]