Berita

Inkonstitusional Bila PKS Tarik Menteri dari Kabinet

JUMAT, 14 JUNI 2013 | 04:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Partai Keadilan Sejahtera tidak perlu menarik menterinya dari kabinet terkait penolakan mereka terhadap rencana kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak. Konstitusi mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan otoritas dan hak prerogatif presiden.

"Kalau PKS menarik tiga menterinya, itu tindakan inkonstitusional," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, dalam talkshow di TVRI, Kamis (13/6) malam.

Irman menegaskan, anggapan PKS harus menarik menteri mereka karena pertimbangan etis perjanjian koalisi sebagai perspektif keliru. Konstitusi mengatur bahwa posisi menteri tidak boleh tunduk pada perjanjian koalisi, tetapi tunduk pada Pasal 17 UUD 1945 dan UU tentang Kementerian Negara. Dimana partai politik tidak boleh memberhentikan seorang menteri dan partai politik juga tidak boleh menggembosi presiden dengan menarik menterinya dengan alasan etika koalisi.


"Kalau PKS menarik menterinya sama saja menggembosi kekuasaan presiden. Presiden memberi sinyal menteri PKS harus mundurpun tak bisa membuat PKS harus menarik menteri-menteri mereka. Itu urusan pribadi presiden dengan menterinya, yang merupakan ranah Pasal 17 UUD 45," tekannya.

Filosofi kekuasaan pemerintahan dalam UUD 1945, kata dia, adalah mengurus sandang, pangan, papan warga negara mulai dari bayi sampai mau mati dalam 24 jam. Kalau partai menggembosi kekuasaan presiden hanya karena persoalan politik praktis di antara mereka, maka hal itu sama dengan mau menghancurkan masa depan warga negara yang sedang dikemudikan presiden.

Lebih lanjut dikatakan Irman, persoalan utama terkait nasib PKS ada di tangan presiden. Undang-undang mengatur presiden punya pembantu menteri, dan itu merupakan hak prerogatif presiden. Presiden memegang fungsi-fungsi kekuasaan negara sehingga jangankan mengeluarkan PKS dari koalisi, menjadikan PKS tetap berada di koalisi namun presiden mengganti menteri mereka juga tidak masalah.

"Betul ada kreatifitas koalisi maupun opoisis, tapi kata UUD 45 jangan sekali-kali mengganggu dia (UUD 45)," paparnya.

Di sisi lain menurut Irman lagi, ada persepektif keliru lain yang mencoba mengerdilkan lembaga DPR, selain mengerdilkan istilah lembaga kepresidenan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di balik teken kontrak koalisi. Kehadiran DPR guna mengontrol presiden seolah-olah tidak ada karena digantikan oleh keputusan partai politik.

"Ada 550 anggota DPR. Pasal 20 A UUD 1945 memberikan hak individual kepada anggota DPR untuk setiap saat kalau dia dukung presiden maka mendukungnya, kalau tidak setuju menyampaikan tidak setuju. Tapi sekarang kekuatan politik menjadikan perjanjian koalisi sebagai kitab suci," pungkas Irman.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya