Berita

ilustrasi

Politik

LBH Keadilan: Publik Mencatat Parpol yang Tidak Penuhi Kuota Perempuan

RABU, 12 JUNI 2013 | 18:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan empat partai politik kehilangan daerah pemilihan karena tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Empat parpol yang terancam kehilangan Dapil adalah Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyatakan hal itu sangat baik dan merupakan dukungan terhadap affirmative action atau tindakan khusus sementara keterwakilan 30 persen perempuan. Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, menguraikan, keterwakilan 30 persen perempuan dan status penempatan keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 24 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2013 huruf c dan huruf d.

Sementara terhadap sanksi atas tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen perempuan dan status penempatan keterwakilan perempuan pada suatu dapil maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat pada pasal 27 huruf b PKPU Nomor 7/2013 yang berbunyi "menyatakan bahwa parpol tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada suatu dapil apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal terkait keterwakilan perempuan sebagaimana tertuang pada pasal 24"


"Tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan menunjukkan partai tersebut tidak pro pada affirmative action atau tindakan khusus sementara keterwakilan 30 persen perempuan. Publik akan mencatat hal tersebut," terangnya dalam pernyataan tertulis, Rabu petang (12/6).

Selain mengapresiasi Keputusan KPU yang menggugurkan empat parpol tersebut, LBH Keadilan meminta agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) meniru kebijakan KPU tersebut. KPUD harus berani menggugurkan parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan di Dapil-nya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya