Berita

ilustrasi

Politik

LBH Keadilan: Publik Mencatat Parpol yang Tidak Penuhi Kuota Perempuan

RABU, 12 JUNI 2013 | 18:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan empat partai politik kehilangan daerah pemilihan karena tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Empat parpol yang terancam kehilangan Dapil adalah Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyatakan hal itu sangat baik dan merupakan dukungan terhadap affirmative action atau tindakan khusus sementara keterwakilan 30 persen perempuan. Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, menguraikan, keterwakilan 30 persen perempuan dan status penempatan keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 24 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2013 huruf c dan huruf d.

Sementara terhadap sanksi atas tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen perempuan dan status penempatan keterwakilan perempuan pada suatu dapil maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat pada pasal 27 huruf b PKPU Nomor 7/2013 yang berbunyi "menyatakan bahwa parpol tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada suatu dapil apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal terkait keterwakilan perempuan sebagaimana tertuang pada pasal 24"


"Tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan menunjukkan partai tersebut tidak pro pada affirmative action atau tindakan khusus sementara keterwakilan 30 persen perempuan. Publik akan mencatat hal tersebut," terangnya dalam pernyataan tertulis, Rabu petang (12/6).

Selain mengapresiasi Keputusan KPU yang menggugurkan empat parpol tersebut, LBH Keadilan meminta agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) meniru kebijakan KPU tersebut. KPUD harus berani menggugurkan parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan di Dapil-nya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya