Berita

Politik

Hormati Hukum, SBY Harus Datang Sendiri ke Pengadilan

SELASA, 11 JUNI 2013 | 16:14 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto, kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sidang kedua mengenai gugatan atas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Bali. Ia menegaskan memiliki bukti-bukti kuat untuk menggugat KLB,

"Saya punya bukti, tidak mungkin saya menggugat KLB tidak punya bukti. Sebelum tiga hari di acara KLB, jelas susunan acara ada sambutan tulisannya dari ketua umum/kawanbin DR. Susilo Bambang Yudhoyono. Ini kan berarti ada konspirasi," jelasnya kepada wartawan saat menunggu sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Namun, perjuangan Tri Dianto dalam menggugat KLB Partai Demokrat yang diadakan di Bali kembali tidak mendapat perhatian serius dari tergugat. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono yang menjabat Stering Commitee KLB dan Max Sopacua yang menjabat sebagai Organizing Commitee KLB.


Ia juga meminta para tergugat untuk mengikuti aturan hukum untuk memperjelas status KLB yang digugatnya. Apapun keputusan dari pengadilan, Tri Dianto siap menghormati dan meminta pihak tergugat juga menghormatinya.

"Harusnya para tergugat itu biar gamblang bahwa KLB sah atau tidak dan harus mengikuti aturan hukum, datang dan dengarkan putusan hakim dan hormati. Saya juga akan menghormati apapun putusannya," terangnya.

Lebih tegas lagi, Tri Dianto meminta Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk hadir ke pengadilan.

"Saya berharap SBY bisa hadir tanpa perwakilan," tegasnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya