Berita

Caleg PKPI yang Paling Banyak Tidak Penuhi Syarat

SENIN, 10 JUNI 2013 | 19:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat. Hasilnya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tercatat sebagai partai yang paling banyak dinyatakan bakal calonnya tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Husni Kamil Malik menjelaskan, bakal caleg PKPI tidak memenuhi syarat di tiga daerah pemilihan (dapil), yaitu Jawa Barat 5, Jabar 6 dan dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) 1. Dengan begitu, partai besutan Sutiyoso itu tidak punya wakil di tiga dapil tersebut.

"Bakal caleg tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen, atau nomor urut bakal calon dalam tiga orang," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).


Selain PKPI, ada tiga partai yang bakal calegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Ketiga partai tersebut adalah PPP, Gerindra dan PAN. Gerindra tidak memenuhi syarat untuk dapil Jabar 9, PPP di dua dapil, yaitu Jabar 2 dan Jawa Tengah (Jateng) 3, sementara PAN untuk dapil Sumatera Barat (Sumbar) 1.

Husni menjelaskan perbaikan terhadap hasil verifikasi bakal caleg yang diajukan 12 partai politik peserta pemilu dilakukan 23-29 Mei 2013. Berkas yang tidak memenuhi syarat berdasarkan catatan administrasi baik secara individual calon, misalnya tidak melampirkan ijazah atau KTP yang berlaku, maupun kolektif partai politik.

KPU, lanjut dia, akan menyerahkan hasil pencermatan bakal calon dan rancangan daftar calon sementara kepada pimpinan seluruh partai politik atau penghubung partai politik peserta pemilu 2014 . Seluruh parpol akan diberi kesempatan mencermati, foto, nama, jenis kelamin tempat tinggal calon dari setiap dapil.

"Pimpinan parpol diberi kesempaatan memberikan paraf sebagai persetujuan penetapan DCS," katanya.

Setelah proses pencermatan parpol selesai dilakukan dan pimpinan partai politik membubuhkan paraf persetujuan bagi DCS semua dapil, maka KPU akan mengumumkannya ke publik. "KPU akan mengumumkan DCS di media cetak dan elektronik selama lima hari untuk mendapat tanggapan dan masukan masyarakat," demikian Husni.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya