Berita

Caleg PKPI yang Paling Banyak Tidak Penuhi Syarat

SENIN, 10 JUNI 2013 | 19:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat. Hasilnya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tercatat sebagai partai yang paling banyak dinyatakan bakal calonnya tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Husni Kamil Malik menjelaskan, bakal caleg PKPI tidak memenuhi syarat di tiga daerah pemilihan (dapil), yaitu Jawa Barat 5, Jabar 6 dan dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) 1. Dengan begitu, partai besutan Sutiyoso itu tidak punya wakil di tiga dapil tersebut.

"Bakal caleg tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen, atau nomor urut bakal calon dalam tiga orang," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).


Selain PKPI, ada tiga partai yang bakal calegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Ketiga partai tersebut adalah PPP, Gerindra dan PAN. Gerindra tidak memenuhi syarat untuk dapil Jabar 9, PPP di dua dapil, yaitu Jabar 2 dan Jawa Tengah (Jateng) 3, sementara PAN untuk dapil Sumatera Barat (Sumbar) 1.

Husni menjelaskan perbaikan terhadap hasil verifikasi bakal caleg yang diajukan 12 partai politik peserta pemilu dilakukan 23-29 Mei 2013. Berkas yang tidak memenuhi syarat berdasarkan catatan administrasi baik secara individual calon, misalnya tidak melampirkan ijazah atau KTP yang berlaku, maupun kolektif partai politik.

KPU, lanjut dia, akan menyerahkan hasil pencermatan bakal calon dan rancangan daftar calon sementara kepada pimpinan seluruh partai politik atau penghubung partai politik peserta pemilu 2014 . Seluruh parpol akan diberi kesempatan mencermati, foto, nama, jenis kelamin tempat tinggal calon dari setiap dapil.

"Pimpinan parpol diberi kesempaatan memberikan paraf sebagai persetujuan penetapan DCS," katanya.

Setelah proses pencermatan parpol selesai dilakukan dan pimpinan partai politik membubuhkan paraf persetujuan bagi DCS semua dapil, maka KPU akan mengumumkannya ke publik. "KPU akan mengumumkan DCS di media cetak dan elektronik selama lima hari untuk mendapat tanggapan dan masukan masyarakat," demikian Husni.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya