Berita

nawir messi/ist

Politik

KPPU Dukung Pemerintah Berlakukan PMK 78/2013

SENIN, 10 JUNI 2013 | 17:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Negara-negara Eropa dan sejumlah negara Asia lainnya telah melakukan berbagai sosialisasi secara langsung untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok, termasuk melalui sejumlah aturan. Beberapa diantaranya yaitu dengan menempelkan bahaya atau akibat merokok di kemasan rokok, pembatasan usia yang boleh mengonsumsi hingga aturan tidak boleh merokok di sejumlah wilayah.

Di Indonesia, aturan yang memperketat larangan merokok mesti terus diperkuat pula lewat berbagai cara. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Nawir Messi, mendukung pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/2013 mengenai Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Di samping perolehan cukai hasil tembakau, pemerintah juga harus memikirkan upaya menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok, diantaranya melalui law enforcement yang tegas.

"Pada dasarnya kami setuju dengan aturan pemerintah untuk memperoleh tambahan pajak. Namun, di samping itu pemerintah juga harus memikirkan masyarakat atas dampak kesehatan merokok. Ini harus diikuti oleh aturan-aturan lain. Law enforcement-nya harus tegas," ujar Nawir dalam pernyataan persnya, Senin (10/6).


Menyoroti iklim industri rokok di Indonesia yang sebagian besar masih menganut kekeluargaan, menurutnya dapat membuka peluang terjadinya kartel. Imbasnya, potensi pengaturan harga akan terjadi.

"Ada dua atau tiga pembeli (perusahaan rokok) menguasai pasar maka persaingan relatif rendah. Membuka peluang atau kesempatan terjadinya kartel, terjadinya pengaturan harga yang dikondisikan," paparnya.

Kasus cengkeh di masa lampau sebagai salah satu contoh yang disebutkannya.

"Waktu kasus cengkeh masa lalu, ada GAPPRI membeli cengkeh kepada petani dan menjual kepada anggota. Mereka mengkondisikan pembeli dan mempunyai bargain," ucapnya.

Humas Dirjen Bea Cukai, Haryo Limanseto, mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya PMK 78 adalah untuk membentuk iklim persaingan industri rokok yang sehat.

"Supaya industri rokok bersaing di levelnya. Yang besar bersaing dengan yang besar, demikian pula yang menengah dan kecil," lontarnya.

Pemberlakuan PMK Nomor 78/2013 diharapkan juga mampu menambah pemasukan negara.  [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya