Berita

nawir messi/ist

Politik

KPPU Dukung Pemerintah Berlakukan PMK 78/2013

SENIN, 10 JUNI 2013 | 17:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Negara-negara Eropa dan sejumlah negara Asia lainnya telah melakukan berbagai sosialisasi secara langsung untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok, termasuk melalui sejumlah aturan. Beberapa diantaranya yaitu dengan menempelkan bahaya atau akibat merokok di kemasan rokok, pembatasan usia yang boleh mengonsumsi hingga aturan tidak boleh merokok di sejumlah wilayah.

Di Indonesia, aturan yang memperketat larangan merokok mesti terus diperkuat pula lewat berbagai cara. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Nawir Messi, mendukung pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/2013 mengenai Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Di samping perolehan cukai hasil tembakau, pemerintah juga harus memikirkan upaya menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok, diantaranya melalui law enforcement yang tegas.

"Pada dasarnya kami setuju dengan aturan pemerintah untuk memperoleh tambahan pajak. Namun, di samping itu pemerintah juga harus memikirkan masyarakat atas dampak kesehatan merokok. Ini harus diikuti oleh aturan-aturan lain. Law enforcement-nya harus tegas," ujar Nawir dalam pernyataan persnya, Senin (10/6).


Menyoroti iklim industri rokok di Indonesia yang sebagian besar masih menganut kekeluargaan, menurutnya dapat membuka peluang terjadinya kartel. Imbasnya, potensi pengaturan harga akan terjadi.

"Ada dua atau tiga pembeli (perusahaan rokok) menguasai pasar maka persaingan relatif rendah. Membuka peluang atau kesempatan terjadinya kartel, terjadinya pengaturan harga yang dikondisikan," paparnya.

Kasus cengkeh di masa lampau sebagai salah satu contoh yang disebutkannya.

"Waktu kasus cengkeh masa lalu, ada GAPPRI membeli cengkeh kepada petani dan menjual kepada anggota. Mereka mengkondisikan pembeli dan mempunyai bargain," ucapnya.

Humas Dirjen Bea Cukai, Haryo Limanseto, mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya PMK 78 adalah untuk membentuk iklim persaingan industri rokok yang sehat.

"Supaya industri rokok bersaing di levelnya. Yang besar bersaing dengan yang besar, demikian pula yang menengah dan kecil," lontarnya.

Pemberlakuan PMK Nomor 78/2013 diharapkan juga mampu menambah pemasukan negara.  [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya