Berita

ilustrasi/ist

Politik

Perusahaan Pekerjakan Anak Terancam Hukuman Pidana

MINGGU, 09 JUNI 2013 | 19:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya, terutama  untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak. Bila perusahaan tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka Muhaimin menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara pidana.

"Para pengusaha harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak  mempekerjakan anak di bawah umur dilarang. Bagi yang tetap memaksakan anak untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan tuntutan sanksi pidana," kata Muhaimin Iskandar yang diwakili Dirjen Binalattas Abdul Wahab Bangkona seusai menyerahkan peralatan bagi Sebanyak 570 pekerja anak di Serang, Banteng, Minggu (9/6).

Muhaimin mengatakan selama ini pemerintah melakukan sosialisasi dan pendekatan khusus berupa persuasif dan bantuan ekonomi untuk mencegah bertambahnya pekerja anak.Namun bila diperlukan pemeritnah tidak akan ragu untuk melakukan penindakan secara hukum.


"Kita telah  melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja bersekolah. Kita terus kerahkan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring dan penindakan tegas terhadap keberadaan pekerja anak ini," kata Muhaimin.

Muhaimin menambahkan agar manfaat program penarikan pekerja anak ini tetap optimal, pemerintah  terus melakukan, monitoring dan evaluasi terhadap anak-anak yang telah ditarik dan dikembalikan ke satuan pendidikan.  Untuk itu, katanya, perlu ditingkatkan sinergitas antar sektor, karena tanpa kerjasama dari para stakeholder, baik aparatur pusat maupun daerah, pihak pengusaha, elemen masyarakat maupun media, Program Penanggulangan Pekerja Anak tidak dapat terwujud.

Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan secara terkoordinasi antar berbagai instansi/lembaga terkait di Provinsi dan kabupaten/kota. Antara lain pendidikan, sosial, kesehatan, kementerian agama, serikat pekerja/serikat buruh, asosiasi pengusaha, serta LSM pemerhati anak.  Untuk mempercepat penarikan pekerja anak, Muhaimin berjanji akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaa n tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum, 1.460 orang, pengawas spesialis  361 orang, penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

"Peran serta masyarakat, pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait dibutuhkan untuk meningkatkan sinergitas guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke dunia pendidikan," kata Muhaimin. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya