Berita

martin hutabarat/ist

Politik

Komisi III: Tidak Profesional, Hakim yang Penjarakan DYS Mesti Dijatuhi Sanksi

SABTU, 08 JUNI 2013 | 17:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masyarakat harus memberi dukungan terhadap langkah Badan Pengawasan Mahkamah Agung menyelidiki Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Roziyanti, yang telah menjatuhkan pidana penjara 66 hari terhadap seorang anak berusia 11 tahun karena tuduhan pencurian ponsel dan laptop.

"Tindakan Hakim tersebut sangat tidak profesional dan terkesan bahwa Hakim tersebut tidak mengetahui isi UU Peradilan Pidana Anak yang menjadi pedoman dalam menangani kasus-kasus hukum menyangkut anak," kata anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Martin Hubarat, beberapa saat lalu (Sabtu, 8/6).

Putusan hakim itu mengangkangi keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang mengubah batas usia anak yang dapat diajukan ke Pengadilan Anak dari usia 8 tahun menjadi 12 tahun. Lagipula, lanjut Martin, anak-anak dalam usia semuda itu tentu masih labil dalam menyikapi lingkungan.


"Kondisi kejiwaan seorang anak usia 11 tahun ini seharusnya menjadi pertimbangan pokok bagi Hakim dalam mengambil putusan," tegas Martin.

Karena itu, ia meminta Mahkamah Agung bersikap tegas dengan memanggil Hakim Roziyanti dan memperingatinya. Kalau perlu, Hakim tersebut dijatuhi sanksi keras agar peristiwa seperti itu tidak terulang di tempat lain.

"Kalau memperhatikan bagaimana anak tersebut dicampur dalam ruang penahanan bersama orang-orang dewasa sebagai tahanan kriminal, maka dapat dibayangkan akibatnya bagi kondisi kejiwaan anak," ungkap Martin.

Politisi Partai Gerindra ini pun meminta hakim-hakim ditatar secepatnya supaya semua hakim tahu apa isi UU Peradilan Pidana Anak yang berpihak pada kepentingan masa depan anak-anak. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya