Komisi X DPR RI akan terus membahas Rancangan Undang Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) yang sempat terhenti pada periode DPR RI tahun 2008.
DPR menganggap RUU Dikdok sebagai RUU khusus terhadap UU tentang sistem pendidikan nasional, dan RUU tentang pendidikan tinggi, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan kedokteran tetap berlaku, selama tidak bertentangan.
"Kalau disahkan, kelak tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang biaya pendidikan kedokteran yang mahal," kata Anggota Komisi X DPR, Jefirstson Riwu Kore, dalam diskusi RUU Pendidikan Kedokteran di gedung DPR, sesaat lalu (Selasa,4/6). Pembicara lainnya adalah Wakil Ketua Umum PB IDI Prof. dr. Ilham Oetama Marsis, dan pemerhati pendidikan DR Dharmayuwati Pane, MA di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (4/6).
Menurut Jefirston, sebenarnya RUU tersebut bisa diselesaikan namun ditengah jalan terjadi banyak perubahan. Bahkan terjadi lagi negosiasi baru. Artinya apa yang disepakati sejak awal, kata dia berubah total dan harus dibuat konsep baru. Selain melelahkan, perubahan total terhadap RUU tersebut menghabiskan energi.
"Bayangkan saja dulu hanya 50 DIM, tapi bertambah menjadi 562 DIM. Padahal sebenarnya sudah selesai," katanya. Bahkan anehnya lagi, orang-orang terlibat negosiasi dari kementerian pendidikan dan kementerian kesehatan yang sejak awal terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
Ketika keanehan itu ditanyakan, mereka, kata dia beralasan kalau diperlukan perubahan revolusioner dari RUU yang lama dengan yang baru.
"Artinya pembahasan RUU kembali ke nol lagi," kata Jefirston.
Dia mengaku tak tahu apa yang terjadi sesungguhnyan dibalik perubahan sikap yang terjadi di dua kementerian tersebut. Menurut Jefirstson, RUU ini akan terlaksana jika peraturan pelaksanaannya segera ditetapkan. Untuk itu dalam pembahasan RAPBN TA (tahun anggaran) 2014 harus sudah dialokasikan untuk program penyusunan kebijakan. Sedangkan untuk pembahasan RAPBN TA 2015 harus sudah dialokasikan program rencana biaya investasi jangka panjang, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan satu biaya yang ditanggung oleh mahasiswa kedokteran dalam APBN.
[dem]