Berita

Politik

RUU Dikdok Kembali Dibahas Komisi X DPR

SELASA, 04 JUNI 2013 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Komisi X DPR RI akan terus membahas Rancangan Undang Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) yang sempat terhenti pada periode  DPR RI tahun 2008.

DPR menganggap RUU Dikdok sebagai RUU khusus terhadap UU tentang sistem pendidikan nasional, dan RUU tentang pendidikan tinggi, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan kedokteran tetap berlaku, selama tidak bertentangan.

"Kalau disahkan, kelak  tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang biaya pendidikan kedokteran yang mahal," kata Anggota Komisi X DPR, Jefirstson Riwu Kore, dalam diskusi RUU Pendidikan Kedokteran di gedung DPR, sesaat lalu (Selasa,4/6). Pembicara lainnya adalah Wakil Ketua Umum PB IDI Prof. dr. Ilham Oetama Marsis, dan pemerhati pendidikan DR Dharmayuwati Pane, MA di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (4/6).


Menurut Jefirston, sebenarnya RUU tersebut bisa diselesaikan namun ditengah jalan terjadi banyak perubahan. Bahkan terjadi lagi negosiasi baru. Artinya apa yang disepakati sejak awal, kata dia berubah total dan harus dibuat konsep baru. Selain melelahkan, perubahan total terhadap RUU tersebut menghabiskan energi.

"Bayangkan saja dulu hanya 50 DIM, tapi bertambah menjadi 562 DIM. Padahal sebenarnya sudah selesai," katanya. Bahkan anehnya lagi, orang-orang terlibat negosiasi dari kementerian pendidikan dan kementerian kesehatan  yang sejak awal terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

Ketika keanehan itu ditanyakan, mereka, kata dia beralasan kalau diperlukan perubahan revolusioner dari RUU yang lama dengan yang baru.

"Artinya pembahasan RUU kembali ke nol lagi," kata Jefirston.

Dia mengaku tak tahu apa yang terjadi sesungguhnyan dibalik perubahan sikap  yang terjadi di dua kementerian tersebut. Menurut Jefirstson, RUU ini akan terlaksana jika peraturan pelaksanaannya segera ditetapkan. Untuk itu dalam pembahasan RAPBN TA (tahun anggaran) 2014 harus sudah dialokasikan untuk program penyusunan kebijakan. Sedangkan untuk pembahasan RAPBN TA 2015 harus sudah dialokasikan program rencana biaya investasi jangka panjang, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan satu biaya yang ditanggung oleh mahasiswa kedokteran dalam APBN. [dem]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya