Berita

ist

Polisi Tetapkan Anak PNS Tersangka Ritual Seks Bebas

SENIN, 03 JUNI 2013 | 20:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penyebaran surat palsu perintah ritual seks bebas bagi PNS di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung.

"Tersangka dengan inisial GL," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Abdul Rakhman Baso saat memberikan keterangan pers didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di kantornya, Senin (3/6).

Dia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan antara lain dengan memeriksa saksi sebanyak 17 orang. Sebelumnya polisi juga melakukan pengggeledahan di rumah GL. Dari tangan GL disita barang bukti berupa puluhan lembar kertas seperti fotocopy, print out, daftar hadir pegawai terkait ritual seks bebas 2 unit komputer, dan 3 lembar piagam ritual seks bebas.


"Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/6) lalu," jelas Abdul lagi seperti dikutip dari javanews.co.

Menurut dia, motif GL membuat dan mengedarkan surat perintah ritual seks bebas adalah demi keuntungan diri sendiri. Berbekal surat surat palsu yang berisikan surat perintah ritual seks dan seolah-olah ditandatangani Keperpusda Muhmmad Anwar, GL memeras 10 PNS yang ada di lingkungan Perpusda Kota Bandung. "Motifnya demi uang."

Kop surat, stempel, dan beberapa arsip untuk membuat surat seolah-olah asli, kata Abdul, didapati GL dari ibunya yang merupakan PNS di lingkungan Perpusda Kota Bandung. GL membuat surat di warnet milik AS, Jalan Caringin Bandung, yang menyuruh AL untuk mengetikan surat.

"GL memaksa kepada ibunya bahkan menganiaya untuk meminta barang-barang itu," tutur Abdul.

Petugas menahan GL di sel Mapolrestabes Bandung. Dia terancam dikenakan pasal 263 dan atau 310 dan atau 311 KUHAP tentang pemalsuan surat atau pencemaran nama baik dengan ancaman 6 tahun penjara. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya