Berita

ist

Polisi Tetapkan Anak PNS Tersangka Ritual Seks Bebas

SENIN, 03 JUNI 2013 | 20:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penyebaran surat palsu perintah ritual seks bebas bagi PNS di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung.

"Tersangka dengan inisial GL," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Abdul Rakhman Baso saat memberikan keterangan pers didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di kantornya, Senin (3/6).

Dia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan antara lain dengan memeriksa saksi sebanyak 17 orang. Sebelumnya polisi juga melakukan pengggeledahan di rumah GL. Dari tangan GL disita barang bukti berupa puluhan lembar kertas seperti fotocopy, print out, daftar hadir pegawai terkait ritual seks bebas 2 unit komputer, dan 3 lembar piagam ritual seks bebas.


"Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/6) lalu," jelas Abdul lagi seperti dikutip dari javanews.co.

Menurut dia, motif GL membuat dan mengedarkan surat perintah ritual seks bebas adalah demi keuntungan diri sendiri. Berbekal surat surat palsu yang berisikan surat perintah ritual seks dan seolah-olah ditandatangani Keperpusda Muhmmad Anwar, GL memeras 10 PNS yang ada di lingkungan Perpusda Kota Bandung. "Motifnya demi uang."

Kop surat, stempel, dan beberapa arsip untuk membuat surat seolah-olah asli, kata Abdul, didapati GL dari ibunya yang merupakan PNS di lingkungan Perpusda Kota Bandung. GL membuat surat di warnet milik AS, Jalan Caringin Bandung, yang menyuruh AL untuk mengetikan surat.

"GL memaksa kepada ibunya bahkan menganiaya untuk meminta barang-barang itu," tutur Abdul.

Petugas menahan GL di sel Mapolrestabes Bandung. Dia terancam dikenakan pasal 263 dan atau 310 dan atau 311 KUHAP tentang pemalsuan surat atau pencemaran nama baik dengan ancaman 6 tahun penjara. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya