Berita

RUPS PT ANTAM/IST

Politik

Pengangkatan Direksi Antam Dinilai Sarat Nepotisme

JUMAT, 31 MEI 2013 | 17:30 WIB | LAPORAN:

Pengangkatan Sutikno sebagai direktur ESDM PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dipertanyakan. Pasalnya, Sutikno pernah mencatatkan rekok buruk saat menjabat direktur utama PT Perusahaan Gas Negara.

Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro bahkan menyebut, keputusan memilih Sutikno sebagai kesalahan fatal.

"Orang cacat kok direkrut. BUMN kan punya tim khusus soal penentuan jabatan, seperti halnya Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat)," kata Siti Zuhro.


Dengan terpilihnya Sutikno, menurutnya, memperlihatkan birokrasi di BUMN tidak transparan dalam menempatkan seseorang mengingat posisi tersebut sangat vital.

"Memang harus transparansi dalam merekrut dan mempromosikan direksi-direksinya. Jangan sampai ada nepotisme atau karena perkoncoan. Apalagi, mengangkat orang yang bermasalah," jelas dia.

Dalam pandangan Zuhro, pengangkatan orang-orang di birokasi pemerintahan, termasuk BUMN seyogyanya kredibel dan profesional. Mereka dipilih bukan karena faktor kedekatan, apalagi karena adanya money politik (politik uang), tetapi benar-benar karena kualifikasi.

"Jadi, mereka dipilih bukan karena like dan dislike. Tapi ya ini reformasi birokrasi kita, belum menyentuh semuanya," ujarnya menyayangkan.

Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah menjatuhkan sanksi kepada manajemen PGN yang dipimpin Sutikno. Alasannya ia melanggar pemberian keterangan yang secara material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 UU Pasar Modal. Ia juga melakukan keterlambatan penyampaian keterbukaan informasi terkait penundaan pipaninasi South Sumatera-West Java (SSWJ) selama 35 hari.

Bapepam-LK memberi sanksi denda sebesar Rp 35 juta kepada PGN atas pelanggaran pasal 86 UU  8/1995 tentang Pasar Modal juncto Peraturan Bapepam Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.

Bapepam-LK juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 miliar kepada direksi dan mantan direksi PGN yang menjabat pada periode Juli 2006 sampai 2013. Sanksi itu ditujukan kepada Sutikno dan beberapa manajemen lainnya, yakni Adil Abas Reksoatmodjo (Direktur Pengembangan), Djoko Pramono (Direktur Keuangan), WMP Simanjuntak (Komisaris PGN, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut) dan Nursubagjo Prijono.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya