Komunitas Anak Muda Demokrat Sejati mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng. Kedua orang itu telah "menjabat" tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang,
"KPK harus berani sesegera mungkin menahan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Sampai sekarang posisi hukum atas mereka terus mengambang. Ini kami rasa perlu untuk diungkapkan sebab belakangan moral KPK sangat jatuh setelah sidang Kode Etik Komisioner KPK," kata Direktur Eksekutif Komunitas Anak Muda Demokrat Sejati Herbert Sitorus, dalam rilisnya, Kamis (30/5).
Ia mengatakan, tepat tahun lalu Kaum Demokrat Sejati ditertawakan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat karena melontarkan pendapat terkait Kongres Luar Biasa (KLB). Nyatanya tak lama kemudian, justru bukan hanya DPP Partai Demokrat, namun seluruh pengamat membahas KLB.
"Walau hasil KLB sangat di luar perkiraan akal sehat berdemokrasi dalam berpartai politik, namun nyatanya pemikiran kami yang dianggap 'haram' itu diikuti oleh pihak yang berkepentingan," ujarnya.
Menurut Herbert, KPK harus segera menjebloskan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng ke dalam tahanan. Anas sudah ditetapkan menjadi tersangka KPK dalam kasus Hambalang pada 22 Februari 2013 lalu, namun sampai saat ini belum juga ditahan. Andi Alifian Mallarangeng juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, sejak 6 Desember 2012.
"Lagi-lagi KPK berperilaku seperti tidak punya taring untuk menahannya," pungkas Herbert.
Sementara KPK menyatakan, penahanan terhadap Andi Alifian Mallarangeng, baru akan dilakukan setelah KPK menahan tersangka lain, Deddy Kusdinar. Deddy adalah bekas anak buah Andi, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora
, yang lebih dulu menjadi tersangka di kasus itu.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat ini keterangan dari rangkaian pemeriksaan saksi untuk Deddy Kusdinar sudah lengkap. Dengan kata lain, jika sudah rampung maka Deddy segera ditahan oleh KPK.
Menurut dia, ketiga tersangka Hambalang yakni Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mokhamad Noor memiliki keterkaitan yang sangat erat. Hal itu membuat proses penanganan penyidikan ketiganya tak terlalu jauh. Sementara untuk satu tersangka lain, Anas Urbaningrum, keterkaitannya agak jauh.
[ald]