Berita

Luthfi Hasan Ishaaq (LHI)

On The Spot

Rumah LHI Di Cipanas Diduga Masih Atas Nama Besan Hilmi

Menelusuri Aset Tersangka Kasus Sapi Dan Pencucian Uang
RABU, 29 MEI 2013 | 10:03 WIB

Satu lagi rumah yang diduga milik tersangka kasus sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akan disita KPK. Kali ini, rumah yang dibidik KPK itu berada di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Suro PKS Hilmi Aminuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi pada Senin (27/5). Seusai diperiksa, Hilmi mengaku ditanya penyidik mengenai rumahnya di Cipanas, Jawa Barat yang dibeli Luthfi tahun 2006.

Kemarin, Rakyat Merdeka mendatangi rumah yang berada di Kampung Loji I Timur, Nomor 30A RT 002/017 Kelurahan Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini. Rumah tersebut berjarak sekitar 500 meter dari Istana Kepresidenan, 200 meter dari Jalan Raya Cipanas, terletak di pinggir jalan lingkungan. Untuk sampai ke sana, mesti melewati jalanan yang menanjak dengan aspal yang sudah banyak terkelupas.

Rumah yang diduga milik Luthfi itu, berarsitektur lawas, berdiri di atas lahan sekitar 300 meter persegi. Rumah bercat putih dan pagar besi berwarna senada ini, berderet dengan rumah yang lain.

Saat diintip dari jendela depan, tak ada perabotan di dalamnya. Ruang tengah dibiarkan kosong tanpa bangku atau lemari. Hanya ada tivi 14 inch, kulkas serta dispenser di pojokan. Pintu rumah dalam keadaan terkunci. Tak ada sampah berserakan di halaman tersebut.

Menurut Ketua RW 017, Kelurahan Cipanas, A Bajuri, rumah ini memang kosong. Sesekali, rumah itu didatangi pembantu bernama Goni. “Berapa minggu sekali, dia datang untuk bersih-bersih rumah saja,” katanya.

Tetangga rumah itu, Elin, menyatakan bahwa rumah tersebut pernah didatangi petugas KPK. Bahkan pada Jumat siang (24/5), katanya, empat penyidik datang ke rumahnya. Para penyidik itu bermaksud mengecek keberadan rumah yang diduga milik Luthfi.

“Tanya-tanya soal rumah. Ngecek surat dan mencocokkan dokumen,” kata Elin yang rumahnya tepat di samping rumah milik Luthfi.

Elin mengaku kakak kandung Isma Aida. Kata dia, Isma adalah pemilik rumah tersebut sebelum dibeli Hilmi Aminuddin. Isma merupakan istri Wildan Hakim, putra kedua Hilmi. Elin bercerita, pada 1999, rumah itu diberikan orangtuanya kepada Isma yang sedang kuliah di Pakistan.

“Orangtua kami mewariskannya untuk si bungsu,” terang Elin. Bungsu itu merujuk pada Isma.

Pada 2004, lantaran didesak kebutuhan, Elin dan saudara-saudaranya bersama sang ibu meminta Hilmi untuk membeli rumah itu. “Pak Hilmi kan memang sudah kaya dari dulu. Jadi, kita minta tolong ke dia untuk membantu,” kenangnya.

Menurut Elin, awalnya Hilmi enggan membeli rumah itu karena lokasinya jauh dari Lembang, Bandung, tempatnya bermukim. Selain itu, lalulintasnya pun macet. Namun setelah didesak, Hilmi akhirnya membeli rumah tersebut seharga Rp 500 juta. Kendati begitu, sertifikat rumah ini tidak berganti nama dan tetap menggunakan nama ibunya. “Akta jual beli lengkap di hadapan notaris,” katanya.

Meski sudah dibeli, rumah itu tak ditempati Hilmi. Malah dibiarkan kosong. Hanya ada penjaga rumah yang ditugaskan untuk merawat. Adik Elin, Isma, ikut suaminya, Wildan ke Lembang.

“Karena kosong dan saya diserahi kuncinya, kadang saya pakai untuk acara keluarga. Kadang dipakai untuk pengajian orang-orang PKS,” cerita Elin.
Kemudian, tahun 2006, rumah tersebut dibeli Luthfi sekitar Rp 1,2 miliar.

“Harga pastinya saya tidak ingat. Tapi, pas saya lihat dokumen dari penyidik KPK yang datang ke sini, rumah tersebut dibeli secara kredit,” ucap Elin.

Dari dokumen itu, lanjutnya, rumah tersebut dicicil selama 28 kali. Per cicilan Rp 30-40 juta. “Saya tidak ingat persisnya. Ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 40 juta. Tidak tentu,” ujar Elin.

Pada pertengahan 2009, rumah tersebut sudah lunas. Meski begitu, sertifikat rumah itu tetap atas nama ibunya Elin dan Isma. Tapi, Elin menolak menyebutkan siapa nama ibunya. Jadi, rumah Luthfi yang ditelusuri KPK itu, awalnya milik besan Hilmi. “Ibu saya sudah meninggal, jangan dibawa-bawa lagi,” pinta Elin.

Ketua RW setempat, Bajuri, mengaku tak mengetahui bahwa rumah tersebut sudah berpindah tangan. Menurut Bajuri, saat dibeli Hilmi maupun dijual kepada Luthfi, dia tak pernah mendapat laporan. “Pak RT sini juga sama. Tahu ceritanya saja bahwa rumah itu sudah dijual,” ucapnya.

Saat dihubungi, pengacara Luthfi yang juga pengacara Hilmi, Zainuddin Paru, tidak mengangkat telepon dan tidak membalas SMS. Namun saat mengantar Hilmi ke Gedung KPK, Paru menyatakan bahwa KPK mesti segera melimpahkan berkas Luthfi sebelum masa penahanan kliennya itu habis pada 30 Mei nanti.

KILAS BALIK
Lima Rumah Luthfi Disita KPK

Lima rumah yang diduga milik tersangka kasus sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) disita KPK.

Satu rumah beralamat di Jalan Haji Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tiga rumah di Jalan Batu Ampar III, RT 09 RW 03, Kelurahan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Satu rumah di Jalan Kebagusan Dalam I, Nomor 44, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saat didatangi, rumah Luthfi di Jalan Haji Samali sudah tidak berpenghuni. Gerbang besi bercat coklat setinggi dua meter digembok. Rumah ini sebelumnya dihuni istri pertama Luthfi, Sutiana Astika bersama anak-anak mereka.

Menurut Ketua RT setempat Mamat, rumah tersebut bukan atas nama Luthfi. “Kalau dari kartu Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Ahmad Zaky,” kata Mamat yang ditemui di rumahnya.

Seperti diketahui, Zaky adalah asisten Luthfi. Mamat menyatakan, sebelum berpindah tangan ke Zaky, rumah itu dimiliki seseorang bernama Salam Gani (almarhum).

Rumah LHI selanjutnya yang disita KPK berada di Jalan Batu Ampar III, Condet, Jakarta Timur. Ada 6 rumah berjejer di perumahan ini. Empat rumah bergaya modern dipulas cat putih beraksen hitam. Tiga di antaranya telah disita. Tiga rumah ini, berdiri di tanah seluas 4200 meter persegi.

Menurut Ketua RT 09 Sarmadi, tanah tempat berdiri 6 rumah itu, semula milik pensiunan TNI bernama Tanu Margono. Tanah itu, lanjutnya, dibeli orang PKS pada akhir 2010.

“Waktu itu Pak Tanu bilang, tanah saya dibeli sama teman anggota DPR,” kata Sarmadi.

Sarmadi mengaku tidak mengetahui berapa harga jual beli tanah tersebut. Dia hanya mengetahui, tanah itu dibeli secara kredit dengan uang awal Rp 1,9 miliar. Karena itu, menurutnya, sertifikat tanah itu masih atas nama Tanu Margono.

Namun, dia menambahkan, berdasar Nilai Jual Beli Objek Pajak (NJOP) 2010, harga tanah di lokasi itu Rp 1,4 juta per meter.

“Kalau ingin tahu harga totalnya, kalikan saja 4200 meter dengan Rp 1,4 juta. Jadi, harganya waktu itu Rp 5 miliar lebih,” hitungnya. Jika dihitung, didapatkan angka Rp 5.880.000.000. Hampir Rp 6 miliar.

Setelah tanah itu dibeli orang PKS, dibangunlah rumah bertipe klaster (tanpa pagar). Pada awal 2013, rumah tersebut selesai dibangun. Setiap rumah dipasangi lambang PKS seukuran 1,5 meter di tembok depannya.

 Pengacara Luthfi, M Assegaf mengatakan, rumah-rumah di Pasar Minggu dan Condet itu tidak ada satu pun yang atas nama Luthfi.

“Yang satu atas nama Zaky, yang lain saya tidak ingat. Masih belum lunas, karena belinya kredit melalui bank,” katanya saat dihubungi lewat telepon.

“KPK tidak jeli menelusuri aset-aset Luthfi. Masak milik bank disita juga,” lanjut Assegaf.

Kata Assegaf, sebelum melakukan penyitaan, KPK seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa aset yang disita adalah benar-benar milik tersangka. “Sekarang ini, KPK menyita tanah dan rumah milik orang lain.”

KPK Berhak Sita Aset Yang Disamarkan...

Yenti Garnasih, Dosen Hukum Pidana

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih yakin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan gegabah menyita aset milik tersangka kasus sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Termasuk rumah yang diduga milik Luthfi di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Menurutnya sebelum melakukan penyitaan, KPK melakukan validasi apakah memang aset itu ada hubungannya dengan pencucian uang atau tidak.
“Jika data yang dipegang KPK sudah valid bahwa aset itu berkaitan dengan pencucian uang, penyitaan tinggal menunggu waktu saja,” kata Yenti di Jakarta, kemarin.
 Aset yang bisa disita KPK, lanjut Yenti, tidak hanya berkaitan dengan pencucian uang. Kata dia, jika ada aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK juga berwenang untuk melakukan penyitaan. Hal itu dilakukan agar aset tidak berpindah tangan dahulu.
“Jadi, jika ada putusan hakim yang memerintahkan membayar ganti rugi, KPK sudah mengantongi aset yang diperlukan untuk mengganti,” urainya.
Yenti menambahkan, ketika seseorang sudah dikenakan pasal pencucian uang, KPK harus teliti dan jelas. Kasus pencucian uang tersebut, dilakukan dari pidana korupsi yang mana saja. Jangan sampai, di pengadilan nanti, aset yang sudah disita karena diduga dari pencucian uang, ternyata didapatkan dari hasil yang sah.
“Pencucian uang yang disangkakan KPK dari kejahatan yang mana. Nanti harus bisa dibuktikan,” ujarnya.
 Kendati begitu, dia menilai, langkah KPK menyita aset yang diduga milik tersangka pencucian uang Luthfi sudah tepat. Menurut dia, KPK berhak menyita aset-aset yang diduga disamarkan atau dipindah tangankan tersangka, yang pembeliannya berasal dari hasil kejahatan. 

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:01

Gibran Puji Makan Bergizi Gratis di Jakarta Paling Mewah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:56

Netanyahu: Israel Sukses Bunuh Dua Calon Penerus Hizbullah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:50

Gibran Ngaku Ikut Nyusun Kabinet: Hampir 100 Persen Rampung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:47

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Pisah Sambut di Istana

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:39

Mampu Merawat Kerukunan, Warga Kota Bekasi Puas dengan Kerja Tri Adhianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Dasco Kasih Bocoran Maman Abdurrahman Calon Menteri UMKM

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:31

Maroko Dianugerahi World Book Capital UNESCO 2026

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:27

Heru Budi Bareng Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SMAN 70

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:20

Selengkapnya