Berita

ilustrasi

Nusantara

SENGKETA PILKADA

Hakim MK Ingatkan Saksi untuk Tidak Mengira-ngira

KAMIS, 23 MEI 2013 | 19:52 WIB | LAPORAN:

Sidang ketiga sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tahun 2013 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (Kamis, 23/5). Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi dari pihak termohon yaitu KPU Daerah Kabupaten Tanah Laut dan pihak terkait, pasangan calon bupati terpilih Bambang Alamsyah-Sukamta.

Dalam persidangan itu, KPU Tanah Laut menghadirkan lima orang saksi. Para saksi menyampaikan bahwa pilkada Tanah Laut 2013 berlangsung lancar dan tidak ada pemilih ganda.

"Saya hanya mencoblos di TPS, cuma satu kali saja tidak lebih," ujar Abdul Hadi, warga Banua Raya, Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut yang bersaksi untuk KPU.


Kesaksian Abdul Hadi ini sempat membuat bingung hakim Hamdan Zoelva yang memimpin persidangan. Pasalnya, pihak pemohon tidak pernah menuduh Abdul memilih lebih dari satu kali.

Sementara pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta yang menjadi pihak terkait menghadirkan sembilan orang saksi. Seluruh saksi pasangan calon nomor 4 itu menyampaikan hal yang sama. Para saksi menegaskan bahwa tidak ada praktik politik uang di wilayah mereka. Hanya saja, tidak satupun dapat menunjukan bukti kuat untuk mendukung pernyataan mereka.

Saksi pasangan calon pun sempat diperingatkan oleh hakim untuk memberikan kesaksian yang benar.

"Kalau nanti ternyata dibuktikan ada bagi-bagi uang, saudara bisa kena. Jadi jangan kira-kira. Katakan seperti yang saudara tahu saja," ujar hakim Hamdan mengingatkan.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum pemohon pasangan calon At Mari-Muhamad Nur (At-Nur), Fadli Nasution, mengaku tidak risau dengan keterangan saksi yang dihadirkan kubu termohon. Pasalnya, para saksi tidak secara jelas dan tegas membantah dalil dan saksi-saksi pemohon.

"Dengan kesaksian termohon dan terkait hari ini membuat pemohon semakin optimis bakal dikabulkan, karena dalil pemohon tak terbantahkan," ujar Fadli.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin mendatang (27/5). Pada sidang keempat nanti, majelis hakim masih akan mendengarkan kesaksian pihak pemohon dan termohon. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya