Berita

ilustrasi

Nusantara

SENGKETA PILKADA

Dalam Sidang MK, Kepala Desa Ngaku Dikasih Amplop Berisi Rp 15 Juta

RABU, 22 MEI 2013 | 18:13 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tahun 2013. Agenda sidang kedua hari ini (Rabu, 22/5) adalah mendengarkan jawaban termohon atas tanggapan pihak terkait dan keterangan saksi pemohon.

Pihak pemohon dalam sengketa pilkada Tanah Laut adalah pasangan H Atmari-Muhammad Nur (ATNUR) dengan nomor perkara 50/PHPU.D-XI/2013, pasangan Abdul Wahid-Norhakim dengan nomor perkara 51/PHPU.D-XI/2013 dan H Amperansyah-H Ariansyah dengan nomor perkara 52/PHPU.D-XI/2013. Dalam sidang kali ini masing-masing pemohon menghadirkan 10 orang saksi.

Persidangan mengungkap berbagai modus kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 4, Bambang Alamsyah-Sukamta yang ditetapkan oleh KPU Tanah Laut sebagai pemenang. Modus tersebut berupa politik uang, kampanye hitam, intimidasi dari pejabat pemerintahan dan penggelembungan suara.


Salah satu kesaksian datang dari Sanusi, Kepala Desa Pantai Harapan, Bumi Makmur, Tanah Laut yang diajukan oleh pemohon Atmari-Muhamad Nur. Ia mengaku mendapat sejumlah uang dari Bupati Tanah Laut Adriansyah untuk membantu pemenangan pasangan calon nomor 4. Adriansyah diketahui sebagai ayah kandung calon bupati Bambang Alamsyah.

"Saya diundang ke rumah dinas bupati tanggal 22 April, ada 10 orang kades datang di situ. Bupati minta tolong dibantu Haji Bambang Alamsyah dalam pemilihan 25 April nanti. Waktu pulang Beliau kasih amplop, yang saya terima itu isinya 15 juta," ungkap Sanusi dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5).

Saksi lainnya, Ponidi yang menjabat Ketua KPPS TPS 09 Desa Gunung Batu Kecamatan Bati-Bati mengaku mendapat instruksi untuk mencoblos pasangan calon nomor 4 pada surat suara yang tidak terpakai. Menurut Ponidi, instruksi itu datang dari camat Bati-Bati, M. Noor.

Selain mengajukan 10 saksi, pasangan calon ATNUR juga menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sadli Isra. Dalam kesaksiannya, Sadli mengatakan perbuatan curang dapat menjadi dasar pembatalan hasil pemilu selama memenuhi unsur massif, sistemis dan terstruktur. Pasalnya, perbuatan curang menciderai nilai-nilai demokrasi dan prinsip jujur dan adil dalam pemilu.

Sadli menilai kecurangan yang dituduhkan pihak pemohon telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Menurutnya, kecurangan dilakukan secara besar-besaran dengan perencanaan yang rapih serta melibatkan pejabat daerah dan penyelenggara pemilu secara berjenjang.

"Sepanjang dalil pemohon memiliki bukti kuat maka Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan menolak permohonan pemohon," papar Saldi saat bersaksi.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum ATNUR, Fadli Nasution mengaku optimis dapat memenangkan perkara ini. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan sangat kuat.

Pihak ATNUR juga mengaku masih memiliki banyak bukti mengenai kecurangan pilkada Tanah Laut. Dalam sidang selanjutnya, kubu ATNUR berencana mengajukan total 75 orang saksi. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya