Berita

rizal ramli/ist

Bisnis

Bertemu Rizal Ramli, Gita Wirjawan Pertimbangkan Sistem Tarif Impor

SENIN, 20 MEI 2013 | 18:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan sistim tarif (bea masuk impor) menggantikan sistem kuota impor terhadap beberapa produk pangan. Pertimbangan ini didasari karena lebih efektif menjaga stabilitas harga komoditas pangan, seperti kedelai atau bawang merah dan bawang putih.

"Sistem tarif bisa dipelajari, didalami lagi. Tidak jelek usulan ini," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, usai menerima kunjungan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, di Jakarta (Senin, 20/5).

Gita melanjutkan, meski usul perubahan sistem kuota ke sistem tarif ini dilakukan namun pemerintah juga harus mempertimbangkan unsur lainnya. Karena kebijakan ini sudah masuk dalam koridor kesepakatan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), di mana semestinya besaran tarif harus turun secara berkala.


"Saat ini Indonesia sudah terikat dengan perdagangan liberalisasi. Jadi hal ini juga tidak dapat dinafikan begitu saja," jelasnya.
 
Kalaupun ada perubahan sistem, sebutnya, maka pengenaan bea masuk impor harus ada batas-batasnya juga.

"Nah ini kan juga harus hati-hati. Tetapi pemerintah memang mempertimbangkan dan mempelajari pola sistem tarif tersebut,” bebernya.
 
Sementara, Rizal Ramli mengatakan, lonjakan harga bawang merah dan bawang putih belum lama ini disebabkan pemerintah yang menerapkan pola sistim kuota. Kalau sistem quota diubah menjadi sistim tarif, maka harga produk pangan seperti gula, daging dan sebagainya akan lebih murah hingga 40 persen.

"Di beberapa negara seperti Brazil telah memakai cara ini. Dengan begitu pemerintah Brazil juga telah melindungi para petaninya," ujar Rizal. 

Lanjut mantan Kepala Bulog ini, sistem kuota saat ini dilakukan tidak transparan dan sangat menguntungkan setidaknya 7-8 importir yang bertindak seperti kartel.

"Saya percaya Pak Gita akan memperjuangkan hingga pola sistem tarif dapat diterapkan," ucap Rizal.

Pada sistim tarif, semua perusahaan yang memenuhi persyaratan bisa mengimpor produk pangan secara lebih transparan. Untuk itu juga perubahan sistem ini memerlukan aturan operasional yakni peraturan pemerintah dan peraturan menteri. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya