Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu pihak-pihak yang diduga memberi suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST). Kemarin, KPK memeriksa empat saksi perkara suap terhadap hakim yang menangani kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung ini.
Tiga saksi yang diperiksa KPK berÂprofesi sebagai auditor Badan Pengawasan Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP). Mereka adaÂlah Dasep Ruswara, Diana M dan Koswara. Satu saksi lagi berasal dari pihak swasta bernama Ema sulaeman. Empat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka ST.
“Keempat saksi hadir dalam pemeriksaan,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, keÂmarin. Dia meÂnambahkan, peÂnyiÂdik masih meÂnelusuri pihak-pihak yang ikut memberi suap.
Pada akhir pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meÂnyatakan, dana yang diguÂnaÂkan untuk menyuap hakim SetÂyaÂbudi berasal dari dana saweran atau urunan sejumlah pihak. Ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung yang diduga ikut menyumbang dana untuk meÂnyuap Setyabudi. Dana terÂseÂbut disawer dengan tiga pola. AnÂtara lain diklaim sebagai benÂtuk pinjaman.
“Ada dana dari pihak ketiga, katanya meminjam, kami sedang selidiki apakah meminjam atau bagian kontraprestasi,†ucap BamÂbang, akhir pekan lalu.
KenÂdati begitu, Bambang tidak menÂjelaskan secara rinci siapa piÂhak keÂtiga yang merupakan peÂminÂjam duit tersebut, apakah dari piÂhak pejabat Pemkot Bandung atau swasta. “Itu saja dulu inÂforÂmasinya. Satunya lagi senÂsitif,†kata Bambang.
Uang suap diduga diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah dan tak merembet keÂmana-mana.
Untuk menelusuri pihak pemÂberi saweran, KPK memanggil para petinggi di sejumlah Dinas Pemkot Bandung. Jumat (10/5), Kepala Dinas PenÂdidikan PeÂmeÂrintah Kota BanÂdung Oji MahÂroki diperiksa seÂbagai saksi kasus ini. Selain Oji, KPK juga meÂmeriksa Kabag HuÂkum Sekda Kota Bandung Erik M Attauriq dan Inspektur Pemkot Bandung Koswara. KPK meÂmeÂriksa CaÂmat Bojongloa Kaler Kota BanÂdung Dedi dan hakim Setyabudi TedÂjocahyono yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
Oji diperiksa hampir tiga jam. Saat keluar dari Gedung KPK, anak buah Walikota Dada Rosada ini memilih terus berjalan ke pinÂtu gerbang KPK untuk mengÂhinÂdari wartawan. Ditanya soal apaÂkah ikut memberi saweran, Oji terus mengelak sampai naik taksi yang membawanya meningÂgalÂkan Gedung KPK.
“Tidak tahu, tanyakan saja seÂmua ke penyidik, poÂkoknya taÂnyaÂkan ke mereka saja,†ucap Oji seÂbelum meÂningÂgalkan Gedung KPK.
Pada Rabu (8/9), KPK juga meÂmanggil para petinggi di seÂjumlah Dinas Pemkot Bandung. Mereka adalah Asisten II Sekda Kota Bandung Ubad Bachtiar dan Kabag Hukum Sekda Kota Bandung Eric M Attauriq.
Ubad mengakui ditanyai peÂnyidik mengenai informasi bahÂwa ada sejumlah pejabat di PemÂkot Bandung yang menyumbang.
“Saya ditanyakan soal
udunan (saÂweran) itu. Namun, saya tegasÂkan jika saya tidak terlibat untuk itu,†kata Ubad seusai jalani peÂmeriksaan di kantor KPK.
Sedangkan Kabag Hukum SekÂda Kota Bandung Eric M Attauriq enggan menjelaskan hal terÂsebut. “Tanyakan sama penyiÂdik,†kata Erik.
Sebelumnya Plt Sekda Kota BanÂdung Yosi Irianto seusai jaÂlani pemeriksaan selama delapan jam di KPK, mengaku bahwa diÂrinya belum menjabat sebagai SekÂda saat peristiwa itu terjadi. Dia menyatakan, meÂngeÂtahui prosedur standar mekaÂnisÂme pencairan bansos itu. “Saya tidak mengetahui apa-apa soal suap menyuap itu,†kata Yosi.
Kadis Tata Ruang dan Cipta KarÂya Pemkot Bandung Rusjaf Adimenggala yang juga dipeÂriksa sebagai saksi bersamaan Yosi, menolak memberikan keÂterangan soal suap menyuap itu, termasuk soal udunan untuk haÂkim Setyabudi.
Dalam kasus ini, KPK telah meÂnetapkan sejumlah tersangka, yaitu Wakil Ketua Pengadilan NeÂgeri Bandung Setyabudi TeÂjoÂcahyono, Ketua Ormas Gasibu PaÂdjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana. StaÂtus tersangka juga telah diteÂtapÂkan kepada Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan KeÂuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kilas BalikPenyidik Periksa Rekan-rekan Hakim SetyabudiHakim Setyabudi Tejocahyono dibawa ke Gedung KPK pada Senin malam (22/3). Pria berÂbadan kurus ini tangannya diborÂgol.
Setyabudi ditangkap KPK di ruang kerjanya. Uang sejumlah Rp 150 juta yang dibungkus koÂran, ada di mejanya. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro MuÂqoddas, yang ditangkap KPK adaÂlah Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
Sebelum Setyabudi ditangkap, seorang perantara bernama Asep dikuntit penyidik seharian. SeÂkitar pukul 13.00, Asep memarÂkir mobilnya di seberang kantor Pengadilan Negeri Bandung. KeÂluar dari Avanza biru, dia terlihat meÂnenteng tas kertas. Dia tidak langÂsung masuk ke ruangan SetÂyabudi. Sempat muter-muter beberapa menit di areal sekitar pengadilan.
Pukul 14.00, Asep masuk ke ruangan Setyabudi. Sekitar 10 meÂnit kemudian keluar. Tas kerÂtas yang ditentengnya sudah tak ada. Saat itulah, penyidik meÂnangkap dan menggiring dia maÂsuk kembali ke ruangan SetÂyabudi.
“Di meja Hakim SET, masih ada uang yang dibungkus dalam kertas koran, dikaretin. JumÂlahÂnya Rp 150 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Dia menyebut Setyabudi deÂngan inisial SET. Asep disebut Johan dengan “A†perannya seÂbagai messenger alias perantara.
KPK terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa rekan-rekan Setyabudi dari pihak pengÂadilan pada 1 Mei lalu. Yakni, HaÂkim Pengadilan Tinggi Jawa BaÂrat Pasti Serefina Sinaga, KaÂsuÂbag Kepegawaian PN Bandung Wawan Setiawan. Penyidik juga meÂmeriksa empat pengacara, yakni Ebeneser Damanik, Erdi Djarti Soemantri, Wienarno Djati dan Benny Joesoef.
Pemeriksaan Pasti merupakan penjadwalan ulang setelah dia tidak hadir pada pemeriksaan 23 April lalu. Sedangkan empat adÂvokat yang diperiksa sebagai saksi merupakan pengacara pada kasus Bansos di PN Bandung.
Pasti tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta SeÂlatan sekitar pukul 9.30 pagi. Pasti datang mengenakan blazer cokelat dipadu kerudung yang dibelitkan ke lehernya. Tak ada komentar saat kedatangannya.
Saat istirahat jam makan siang, Pasti turun ke lobby dan mengÂamÂbil telepon genggamnya yang dititipkan di lemari lobby Gedung KPK. Seusai menelepon, Pasti kembali menjalani pemeriksaan di lantai 4.
Pukul 4.30 sore, Pasti kembali turun untuk menelepon. Kali ini, ia menjadi bidikan kamera fotoÂgraÂper. Menyadari dirinya menjaÂdi bidikan kamera, Pasti menelÂepon sambil memasukkan waÂjahÂnya ke lemari. Seusai meÂnelepon, Pasti buru-buru naik kemÂbali unÂtuk menjalani pemeÂriksaan. DitaÂnya soal pemeriksan, Pasti bungkam.
Saat ini, KPK masih memburu pihak pemberi dan penerima suap dalam kasus ini. Untuk meneÂlusuri keterlibatan pihak lain, KPK memeriksa para terdakwa kaÂsus Bansos yang disidangkan di PN Bandung pada 2012 sebaÂgai saksi.
Lima terdakwa itu dipanggil pada waktu yang berbeda. Pada (30/4) KPK memeriksa Yanos Septadi yang merupakan bekas ajudan Walikota Bandung Dada Rosada dan Kepala Bagian Tata Usaha Pemkot Bandung Uus Ruslan. Keduanya merupakan terÂdakwa kasus penyeleÂwenangÂan dana Bansos Pemkot BanÂdung 2009-2010.
Pukul 3 sore, Uus keluar dari Gedung KPK. Ditanya soal maÂteri pemeriksaan, Uus malah meÂnyibukkan diri dengan telepon genggamnya.
“Tanya saja sama penyidik,†kata Uus usai diÂpeÂriksa KPK seÂkitar lima jam. Semua perÂtanyaan terkait kasus Bansos dan penyuÂapan Setyabudi tidak dijaÂwabnya. Ia bergegas menuju parkiran.
Sehari sebelumnya (29/4), KPK juga memeriksa tiga terdakÂwa lainnya, yakni Lutfan Barkah, Firman Himawan dan Rochman.
KPK menelusuri, apakah kasus penyuapan hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait peÂnangÂanÂan perkara Bansos Pemkot BanÂdung yang juga melibatkan haÂkim-hakim lain. Tidak hanya hakim di PN Bandung, tapi juga di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Sebab itu, KPK juga meÂmeÂriksa hakim-hakim lain yang bertugas PT Jawa Barat sebagai saksi.
Mesti Jelas Siapa Yang MenyuapYahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap meminta KPK segera mengungkap siapa saja pihak-pihak yang memberi saweran untuk menyuap SetÂyabudi Tejocahyono, haÂkim yang menangani kasus korupsi Dana Bansos Pemkot BanÂdung.
Menurut dia, KPK harus bisa mengidentifikasi siapa pemberi dana tersebut. Apakah pihak swasÂta atau pejabat di lingÂkungÂan Pemkot Bandung.
Yahdil menilai, sangat mungÂÂkin jika terjadi saweran untuk menyuap Setyabudi. PaÂsalnya, kasus korupsi dana banÂsos PemÂkot Bandung menyeret beÂberapa pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
“Tinggal KPK mengidentiÂfikasi. Jika suÂdah teridentifiÂkasi, KPK harus memverifikasi kepada yang bersangkutan. Apakah memang ikut menyaÂwer atau tidak,†ujarÂnya, kemarin.
Dia menambahkan, dalam pengembangan kasus suap terÂsebut, KPK sudah seÂwajarnya meÂminta keterangan Walikota Bandung Dada Rosada. SebaÂgai orang nomor satu di PemÂkot BanÂdung, keterangan Dada saÂngat diperlukan. “Jika meÂmang dibutuhkan, maka siapa pun bisa diperiksa sebagai saksi,†kata Yahdil.
Kenapa KPK belum meneÂtapÂkan tersangka baru kasus ini, menurut Yahdil, karena KPK kesulitan menelusuri siapa para pemberi saweran tersebut. PaÂsalÂnya, uang saÂwerÂan tersebut disamarkan daÂlam beberapa moÂtif sepeti dalam bentuk pinÂjaman.
Tapi, kata dia, jika ada tranÂsaksi yang ditujukan untuk keÂjahatan tentu bisa ditelusuri. “Jika transaksi tersebut dituÂjuÂkan untuk bekerja sama dalam keÂjahatan, maka bisa ikut diÂjeÂrat dalam pasal suap,†katanya.
Yahdil berharap, kasus suap ini bisa cepat selesai agar jaksa bisa segera mengajukan banÂding dalam kasus korupsi dana banÂsos Pemkot Bandung. “JakÂsa bisa menambah bukti baru saat mengajukan banding,†tanÂdasnya.
Banyak Yang Akan Disangka Terlibat Kasus Suap IniYesmil Anwar, Dosen Hukum Pidana UnpadDosen hukum pidana UniÂverÂsitas Padjajaran Yesmil Anwar berharap, KPK segera mengÂungkap nama-nama pemberi saweran untuk menyuap hakim Setyabudi.
Kata dia, diungkapnya para pejabat Pemkot Bandung yang diduga melakukan saweran, merupakan langkah awal bagi Pemkot Bandung untuk melaÂkuÂkan bersih-bersih birokrasi.
“Jadi, momentum bagi PemÂkot Bandung untuk mewujudÂkan
good goverment dan
good goÂvernance,†kata Yesmil.
Yesmil berharap, KPK bisa cepat menuntaskan kasus ini. Yesmil yakin, jika KPK terus meÂnelusuri kasus ini, akan baÂnyak yang disangka terlibat.
“Bisa saja jika ditemukan para pemberi saweran dan alat bukti cukup, tersangka kasus suap ini bisa bertambah,†ujarnya.
Kata Yesmil, dengan diseleÂsaiÂkannya kasus ini, KPK bisa fokus mengusut kasus korupsi daÂna bansos. Kata dia, tanpa keterlibatan KPK, kasus bansos bisa hilang tanpa ada penyeÂlesaian yang jelas.
Terlebih, kata Yesmil, perÂtangÂgungjawaban penyaluran dana bansos biasanya tidak lugas dan tidak jelas. “Bahkan, bukan tidak mungkin kasus ini menjadi lebih besar. Bukan hanya soal penyuapan ataupun gratifikasi, namun bisa juga mengarah paÂda penggelapan,†katanya.
Yesmil menyebut, kasus suap hakim merupakan pukulan teÂlak bagi penegak hukum. MasÂyarakat bisa semakin tidak perÂcaya terhadap lembaga huÂkum. Sebab itu, penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menÂjadi terapi kejut sekaligus efek jera terhadap pelaku suap dan korupsi, terutama di lemÂbaga peradilan. [Harian Rakyat Merdeka]