ilustrasi
ilustrasi
Ketua DPRD Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rauf, S.Ag, menjelaskan, IUP Nomor 388 milik PT. SPR tidak terbukti telah direvisi. Karena berdasarkan data dan dokumen yang ada, secara keabsahan dokumen IUP Nomor 191 tahun 2011 yang dianggap sebagai revisi dari IUP Nomor 388 tahun 2008 tidak lengkap dan tidak sah karena hanya memuat tandatangan dari Bupati dan tidak disertai dengan stempel dan kelengkapan administratif lainnya.
"Ini akan kita telusuri lebih lanjut kenapa salinannya bisa beredar dan dijadikan dasar oleh beberapa pihak untuk mengganggu dan mempersoalkan kegiatan PT SPR," tutur politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut, dalam pernyataan persnya usai dengar pendapat bersama PT. SPR di kantor DPRD, Senin (13/5).
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
UPDATE
Sabtu, 05 September 2026 | 20:23
Sabtu, 05 September 2026 | 20:20
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
Sabtu, 05 September 2026 | 19:44
Sabtu, 05 September 2026 | 19:28
Sabtu, 05 September 2026 | 19:13
Sabtu, 05 September 2026 | 19:00
Sabtu, 05 September 2026 | 18:46
Sabtu, 05 September 2026 | 18:46
Sabtu, 05 September 2026 | 18:37