PT Stargate Pasific Resources membantah keras kabar yang menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUO) No. 388 milik perusahaannya telah direvisi menjadi IUP No. 191 tahun 2011.
Hal ini dijelaskan oleh General Manager PT. SPR, Agustinus, di depan sidang dengar pendapat yang digelar di DPRD Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, hari ini (Senin, 13/5).
"Kami dari PT. Stargate Pasific Resources membantah dengan tegas hal tersebut. Kami memiliki data dan fakta bahwa proses administrasi dan teknis kepada Pemda Konut sampai saat ini masih menggunakan IUP 388," terang Agustinus lewat rilisnya.
Kemudian, menurut Agustinus yang hadir di DPRD bersama sejumlah staf divisi legal PT SPR, data yang dimiliki Stargate menunjukkan bahwa pada 27 Februari 2013 pihak Distamben Konut masih melegalisir IUP 388 yang ditandatangani langsung oleh Kadistamben Konut.
"Dan sebelumnya juga yaitu pada tanggal 11 Desember 2012 terdapat berita acara peninjauan lapangan dari Kementerian ESDM dan Distamben Konut di lokasi dan menggunakan dokumen IUP 388," imbuhnya.
Lebih lanjut ia juga menegaskan, sampai dengan sekarang PT. SPR tidak pernah memperoleh serta memiliki Revisi IUP yang dimaksud. Ia meminta Pemda Sultra untuk menunjukan dasar penerbitan dan tanda terima apabila benar Revisi IUP tersebut telah diserahkan kepada pihak perusahaan.
"Apabila saat ini beredar revisi IUP tersebut di beberapa pihak, dengan tegas SPR menyatakan bahwa itu hanyalah barang haram," tandasnya.
Dalam sidang tersebut hadir Ketua DPRD Konut, Rauf S.Ag, Ketua Komisi B DPRD Konut Iskandar Mekuo, Anggota Komisi B DPRD Konut dan para Kepala Dinas terkait sebagai perwakilan dari DPRD Konawe Utara. Sarmanto Tambunan, dari divisi legal Stargate, mengatakan, bantahan ini sengaja disampaikan dalam forum resmi DPRD Konut.
"Semua ini kami lakukan karena kami percaya negara ini didirikan berdasarkan hukum bukan gosip muahan dan fitnah belaka,†tutur .
Ia juga meminta Pemda Konut, yang diwakili oleh Kepala Dinas Pertambangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepada Dinas Keuangan dan Bapedalda Konawe Utara dapat memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya mengenai isu tersebut, guna menghindari adanya praktik-praktik yang melanggar UU.
Sebelumnya Bupati konawe Utara, Aswad Sulaiman, kepada media mengakui bahwa sebenarnya tidak ada IUP yang tumpang tindih, tetapi yang terjadi saling serobot antar perusahaan yang berdampingan. Aswad juga menyatakan bahwa persoalan di Pemda adalah adanya beberapa perusahaan yang belum memenuhi sumbangan pihak ketiga (SPK) kepada pemda setempat sebesar Rp 500 Juta untuk setiap pengapalan dengan muatan 50 Metrik Ton. Ia sendiri menilai bahwa SPK masih berlaku dan tidak ada masalah lagi.
Data yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sampai dengan saat ini sedikitnya ada 123 Izin Usaha Pertambangan. Dari 123 IUP tersebut baru 10 perusahaan yang sudah melakukan produksi.
[ald]