Berita

Minta Direhabilitasi, Hari Ini PPRN akan Mendatangi DKPP dan MA

SENIN, 13 MEI 2013 | 08:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) hari ini akan mendatangi Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum agar merehabilitasi hak berpolitik PPRN. Karena, PPRN menjadi korban akibat pelanggaran kode etik personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga tidak bisa menjadi peserta pemilu 2014.

"Iya, PPRN akan datang ke DKPP jam 13.00 dilanjutkan ke MA jam 14.00 dan jam 15.00 ke Komisi Yudisial (KY)," kata Sekretaris Jenderal PPRN, Joller Sitorus, Senin pagi (13/5).

Menurutnya, dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 112 ayat 10 menyatakan bahwa, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar etika dan melakukan rehabilitasi. Jadi, tidak berlebihan atau apalagi melanggar UU jikalau DKPP memutuskan ada rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan oleh pelanggaran etika yang diputuskan DKPP.


Sementara itu Ketua pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar menyatakan, dari sisi objektifitas, faktual dan rasionalitas sebenarnya sidang yang
sudah digelar DKPP layak dan tepat mengenakan sanksi tegas pada komioner KPU dan Bawaslu.

"Tinggal bagaimana putusan Majelis Hakim sidang DKPP menjadi adil dengan cara menjatuhkan putusan sanksi pemecatan Komisioner KPU dan Bawaslu serta merehabilitasi Parpol yang dirugikan oleh mereka," katanya.

Masih menurut Junisab, jika dilihat dari sisi sikap dan keyakinan Hakim, maka pemetaan-pemetaan terhadap sidang-sidang dan Pleno di DKPP, terkuak bahwa tampak ada seorang anggota Majelis  yang memiliki hubungan sangat personal yang sangat emosial dengan  Komisioner KPU. Sehingga, kerap membabi buta membela KPU di dalam Pleno DKPP tanpa reserve.

"Itu adalah keyakinan tanpa rasionalitas faktual. Perilaku seorang Hakim DKPP
masih menerapkan cara berpikir yang sangat subyektif di dalam pleno DKPP sehingga sulit baginya untuk bertindak netral dan objektif," ujar mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.

Junisab melanjutkan, objektif dari seorang Hakim adalah cara berpikir, bertindak dan melihat suatu materi, kesaksian dan bukti sebagai dasar untuk memutuskan, bukan berdasarkan faktor subyektifnya.

"Dalam memutuskan suatu perkara maka keyakinan Hakim yang didasarkan pada keyakinan ketika melihat, menelisik dan mempelajari kesaksian, bukti atau dokumen yang disertakan oleh pengadu," ungkapnya.

Ia melanjutkan, yang terbaca selama persidangan DKPP tampak sekali pembelaan tanpa reserve pada KPU dari seorang anggota DKPP saat bertanya dan mengklarifikasi kepada para pihak. Padahal seharusnya seorang Hakim tidak bisa seperti itu.

"Hakim harus berikap apa adanya, bukan berlandaskan pada hal-hal. diluar yang tidak ada sangkut pautnya dengan materi permasalahan yang diajukan para pihak. Seorang Hakim adalah pengadil, maksudnya, dia adalah pemberi keadilan. Jadi Hakim mesti adil. Bukan pembela kepentingan para pihak, baik pengadu maupun teradu," pungkas Junisab. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya