Berita

Minta Direhabilitasi, Hari Ini PPRN akan Mendatangi DKPP dan MA

SENIN, 13 MEI 2013 | 08:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) hari ini akan mendatangi Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum agar merehabilitasi hak berpolitik PPRN. Karena, PPRN menjadi korban akibat pelanggaran kode etik personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga tidak bisa menjadi peserta pemilu 2014.

"Iya, PPRN akan datang ke DKPP jam 13.00 dilanjutkan ke MA jam 14.00 dan jam 15.00 ke Komisi Yudisial (KY)," kata Sekretaris Jenderal PPRN, Joller Sitorus, Senin pagi (13/5).

Menurutnya, dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 112 ayat 10 menyatakan bahwa, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar etika dan melakukan rehabilitasi. Jadi, tidak berlebihan atau apalagi melanggar UU jikalau DKPP memutuskan ada rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan oleh pelanggaran etika yang diputuskan DKPP.


Sementara itu Ketua pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar menyatakan, dari sisi objektifitas, faktual dan rasionalitas sebenarnya sidang yang
sudah digelar DKPP layak dan tepat mengenakan sanksi tegas pada komioner KPU dan Bawaslu.

"Tinggal bagaimana putusan Majelis Hakim sidang DKPP menjadi adil dengan cara menjatuhkan putusan sanksi pemecatan Komisioner KPU dan Bawaslu serta merehabilitasi Parpol yang dirugikan oleh mereka," katanya.

Masih menurut Junisab, jika dilihat dari sisi sikap dan keyakinan Hakim, maka pemetaan-pemetaan terhadap sidang-sidang dan Pleno di DKPP, terkuak bahwa tampak ada seorang anggota Majelis  yang memiliki hubungan sangat personal yang sangat emosial dengan  Komisioner KPU. Sehingga, kerap membabi buta membela KPU di dalam Pleno DKPP tanpa reserve.

"Itu adalah keyakinan tanpa rasionalitas faktual. Perilaku seorang Hakim DKPP
masih menerapkan cara berpikir yang sangat subyektif di dalam pleno DKPP sehingga sulit baginya untuk bertindak netral dan objektif," ujar mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.

Junisab melanjutkan, objektif dari seorang Hakim adalah cara berpikir, bertindak dan melihat suatu materi, kesaksian dan bukti sebagai dasar untuk memutuskan, bukan berdasarkan faktor subyektifnya.

"Dalam memutuskan suatu perkara maka keyakinan Hakim yang didasarkan pada keyakinan ketika melihat, menelisik dan mempelajari kesaksian, bukti atau dokumen yang disertakan oleh pengadu," ungkapnya.

Ia melanjutkan, yang terbaca selama persidangan DKPP tampak sekali pembelaan tanpa reserve pada KPU dari seorang anggota DKPP saat bertanya dan mengklarifikasi kepada para pihak. Padahal seharusnya seorang Hakim tidak bisa seperti itu.

"Hakim harus berikap apa adanya, bukan berlandaskan pada hal-hal. diluar yang tidak ada sangkut pautnya dengan materi permasalahan yang diajukan para pihak. Seorang Hakim adalah pengadil, maksudnya, dia adalah pemberi keadilan. Jadi Hakim mesti adil. Bukan pembela kepentingan para pihak, baik pengadu maupun teradu," pungkas Junisab. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya