Berita

ilustrasi

Politik

Pakar Pidana: Pembuktian Terbalik di Pengadilan, Bukan di Media Massa

SABTU, 11 MEI 2013 | 10:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tindak Pidana Pencucian Uang, pembuktian terbalik terjadi di pengadilan. Maka ada kewajiban penyidik untuk menyita harta para tersangka korupsi dengan bukti yang cukup.

"Hakim di pengadilan wajib bertanya pada terdakwa dari mana saja hartanya," kata pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam diskusi "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (11/5).

Misalnya, gaji seorang anggota DPR Rp 1 miliar, tapi punya banyak mobil mewah. Maka dia wajib buktikan di pengadilan dari mana saja semua harta tak wajar itu didapatkannya. Beban pembuktian tidak hanya ditumpukan sepenuhnya pada penuntut umum, kali ini terdakwa yang juga dikenakan kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.


"Makanya ada kata 'patut diduga'. Siapapun yang dituduh cuci uang atau korupsi, buktikan di pengadilan. bukan bicara di tingkat media massa," terangnya.
 
Dia tegaskan, penyitaan tunduk pada kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Tapi KUHAP kemudian bisa dibatalkan karena ada UU yang lex specialis, yaitu UU pencucian uang atau UU Tipikor.

"Di KUHAP dijelaskan, penyitaan dilakukan karena ada alasan mendesak takut ada pemindahtanganan aset. Di KPK, selama tak diatur KUHAP, maka diatur oleh UU KPK," terangnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya