Berita

ilustrasi

Politik

Pakar Pidana: Pembuktian Terbalik di Pengadilan, Bukan di Media Massa

SABTU, 11 MEI 2013 | 10:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tindak Pidana Pencucian Uang, pembuktian terbalik terjadi di pengadilan. Maka ada kewajiban penyidik untuk menyita harta para tersangka korupsi dengan bukti yang cukup.

"Hakim di pengadilan wajib bertanya pada terdakwa dari mana saja hartanya," kata pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam diskusi "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (11/5).

Misalnya, gaji seorang anggota DPR Rp 1 miliar, tapi punya banyak mobil mewah. Maka dia wajib buktikan di pengadilan dari mana saja semua harta tak wajar itu didapatkannya. Beban pembuktian tidak hanya ditumpukan sepenuhnya pada penuntut umum, kali ini terdakwa yang juga dikenakan kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.


"Makanya ada kata 'patut diduga'. Siapapun yang dituduh cuci uang atau korupsi, buktikan di pengadilan. bukan bicara di tingkat media massa," terangnya.
 
Dia tegaskan, penyitaan tunduk pada kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Tapi KUHAP kemudian bisa dibatalkan karena ada UU yang lex specialis, yaitu UU pencucian uang atau UU Tipikor.

"Di KUHAP dijelaskan, penyitaan dilakukan karena ada alasan mendesak takut ada pemindahtanganan aset. Di KPK, selama tak diatur KUHAP, maka diatur oleh UU KPK," terangnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya