Berita

ilustrasi

Politik

Pakar Pidana: Pembuktian Terbalik di Pengadilan, Bukan di Media Massa

SABTU, 11 MEI 2013 | 10:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tindak Pidana Pencucian Uang, pembuktian terbalik terjadi di pengadilan. Maka ada kewajiban penyidik untuk menyita harta para tersangka korupsi dengan bukti yang cukup.

"Hakim di pengadilan wajib bertanya pada terdakwa dari mana saja hartanya," kata pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam diskusi "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (11/5).

Misalnya, gaji seorang anggota DPR Rp 1 miliar, tapi punya banyak mobil mewah. Maka dia wajib buktikan di pengadilan dari mana saja semua harta tak wajar itu didapatkannya. Beban pembuktian tidak hanya ditumpukan sepenuhnya pada penuntut umum, kali ini terdakwa yang juga dikenakan kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.


"Makanya ada kata 'patut diduga'. Siapapun yang dituduh cuci uang atau korupsi, buktikan di pengadilan. bukan bicara di tingkat media massa," terangnya.
 
Dia tegaskan, penyitaan tunduk pada kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Tapi KUHAP kemudian bisa dibatalkan karena ada UU yang lex specialis, yaitu UU pencucian uang atau UU Tipikor.

"Di KUHAP dijelaskan, penyitaan dilakukan karena ada alasan mendesak takut ada pemindahtanganan aset. Di KPK, selama tak diatur KUHAP, maka diatur oleh UU KPK," terangnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya