Berita

ilustrasi

Politik

PKS: Uang Suap Belum Sampai, Kok Dikenai Pasal Pencucian Uang?

SABTU, 11 MEI 2013 | 09:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan, sejak awal mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimplementasikan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Apabila koruptor atau penjahat narkotika, cuma dikenai pasal tindak pidana asal, maka efek jera tak optimal. Kalau kekayaan pelaku tidak disita atau dimiskinkan, maka bisa terjadi napi bebas keluar masuk Lapas karena masih punya power dengan uangnya untuk pengaruhi aparat negara," ujar anggota Komisi III dari fraksi PKS, Indra SH, dalam diskusi "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (11/5).

Bahkan, PKS melihat upaya mempengaruhi aparat hukum dengan kekayaan yang masih dimiliki itu bisa dilakukan pelaku korupsi di proses penyelidikan, penuntutan sampai proses persidangan.


Namun, PKS meminta UU pencucian uang harus diimplementasikan dengan benar. Karena, dalam beberapa kasus, KPK tidak konsisten menggunakan UU 8/2010.

"Misalanya dalam kasus korupsi Angie (Angelina Sondakh). Kasus korupsinya terbukti, tapi hasil korupsinya tidak disita," tegas Indra.

Dia terangkan, PKS dukung KPK masuk ke UU itu karena kegalauan kita melihat rezim Soeharto yang amat korup. Tapi jangan sampai orang dikenai pasal pencucian uang, tapi tindak pidana utamanya (korupsi) tidak atau belum terbukti.

"Misalnya, uang suap belum sampai, tapi dikenai pasal cuci uang," terangnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya