Berita

Politik

Parpol, Nafsu Besar Tenaga Kurang

RABU, 08 MEI 2013 | 16:57 WIB | OLEH: RAY RANGKUTI

KPU telah mengumumkan hasil verifikasi awal berkas administrasi calon anggota legislatif DPR. Hasilnya, untuk pertama kali dalam sejarah pemilu Indonesia, lebih dari 90 persen berkas administrasi caleg dinyatakan tidak memenuhi sarat. Padahal, di era di mana seluruh perangkat tekhnologi dan fasilitas pengadaan administraasi penduduk serta pelayanan atas pengadaannya makin membaik.

Melihat kenyataan ini tentu menimbulkan rasa miris tetapi sekaligus menimbulkan rasa jengkel. Partai politik tak serius berbenah. Ambisi besar tapi kemampuan tak memadai. Mereka sadar betul berada di tengah era di mana demokrasi berkembang, tetapi perilakau mereka tetap saja seperti hidup di mana kekekuasaan dimonopoli dan dilakukan dengan selera individu atau kelompok.

Yang lebih memiriskan, hampir semua partai politik lama dan sudah lama eksis di parlemen juga tak mampu dengan segera memenuhi berkas persaratan administratif. Padahal, semua persaratan administrasi pendaftaran calon legislatif dibuat oleh mereka di DPR. Bagaimana bisa partai politik lama begitu teledor dalam implementasi UU yang mereka buat sendiri. Sementara waktu untuk menyiapkan seluruh persyaratan administratif tersebut tersedia dengan memadai, khususnya bagi partai politik lama.

Kekurangan massal administrasi caleg mengungkit ingatan kita terhadap proses verifikasi administratif dan faktual sarat kesertaan partai politik dalam pemilu di KPU, beberapa waktu yang lalu. Tanda bahwa administrasi parpol tidak terdokumentasi dengan baik sudah terlihat gejalanya sejak verifikasi administrasi dan faktual parpol dilakukan. Hingga berkembang isu yang menyatakan beberapa parpol yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, sebenarnya tidak melengkapi persaratan yang telah ditentukan oleh UU. Sengketa soal ini masih berlangsung sampai sekarang di DKPP.

Semua carut marut ini menjelaskan bahwa partai punya nafsu besar tapi tenaga kurang. Parpol lama membuat berbagai macam persyaratan administratif untuk pendaftaran calon anggota legislatif yang cenderung njelimet dan bertele-tele. Akhirnya berbagai persyaratan itu menimbulkan kerumitan yang tak terduga di lapangan. Pada saat yang sama berbagai persaratan administratif itu tak dapat dijelaskan apa urgensi dan makna subtansialnya bagi pengembangan politik dan demokrasi Indonesia.

Yang ada justru sebaliknya. Setiap hajatan pemilu, banyak waktu parpol dan caleg tersita untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif. Makna pemilu sebagai mekanisme kontrak politik rakyat dengan wakil mereka tergeser menjadi persoalan pemenuhan berbagai syarat administratif.

Terkadang partai politik dan caleg yang gagal dalam pemilu lebih banyak jumlahnya dari pada parpol atau caleg yang gagal karena persaingan politik dalam pemilu. Lama-lama pemilu kita berubah pada persoalan administratif bukan pada persoalan bagaimana bersaing dalam pasar ide dan cita-cita kebangsaan dalam ritus lima tahunan.

Berbagai persyaratan administratif ini juga tak jarang dipakai untuk saling menjegal lawan politik, baik antara parpol atau antara celag baik yang dalam satu parpol ataupun berbeda parpol.

Muara semua kisruh ini jelas ada pada partai politik. Mekanisme rekrutmen partai yang semborono, instan dan asal jadi menjadi faktornya. Tak ada arsip caleg, penataan pendaftaran dan penerimaan caleg yang baku, serta proses kaderisasi yang mandeg melahirkan administrasi yang tumpang tindih dan bahkan terkadang kosong. Berkas kosong, kurang KTP, atau nama ganda misalnya merupakan kelemahan pendataan di lingkungan parpol.

Sejatinya semua kekurangan administrasi di KPU tak perlu terjadi jika sejak di partai telah dilakukan pengarsipan data caleg.[***]

Penulis adalah Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA Indonesia).

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sekjen AMPG Anggap Qodari Sedang Melawak

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:56

PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:36

Pemilik Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Bakal Diperiksa Polisi

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:11

Tingkatkan Realisasi KPR Nonsubsidi, BTN Resmikan Sales Center Baru di 3 Kota Besar

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:51

Tani Merdeka Bangun 7.200 Posko Pemenangan Sudaryono

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:28

WWF ke-10 Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:06

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Anggota DPRD Madiun Dianggap Lecehkan Hukum

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:49

Supian Suri Dilaporkan ke KASN dan BKN Jelang Pilkada 2024

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:42

Nyaru jadi Bengkel, Industri Rumahan Narkotika Ini Mampu Memproduksi Jutaan Tablet

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:20

KLHK Lanjutkan Safari Sosialisasi FOLU Net Sink 2030 di Yogyakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:16

Selengkapnya