Berita

Maks 12 Tahun Bui, Penjaga Kantor PKS Bisa Dijerat Pasal Menghalang-halangi Proses Penyidikan

RABU, 08 MEI 2013 | 07:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Rencana tim KPK melakukan penyitaan terhadap lima unit mobil yang diduga terkait dengan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq gagal.

Salah satu alasannya karena penjaga Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan itu tidak kooperatif. "Saya pikir itu menghalang-halangi penyidikan," ujar pakar hukum soal TPPU, Yenti Garnasih, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 8/5).

Dosen Universitas Trisakti ini menjelaskan, pihak yang mencoba untuk menghalang-halangi proses penyidikan bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyitaan itu adalah bagian dari penyidikan, yang dilakukan penegak hukum.


"Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatakan setiap orang dengan sengaja merintangi, menggagalkan dan seterusnya (terhadap proses) penyidikan dan penuntutan dipidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 12 tahun," jelasnya.

Soal pengakuan elit PKS bahwa tim KPK tidak membawa surat perintah penyitaan terhadap lima mobil tersebut, menurutnya memang harus dipastikan. "Memang harus dipastikan ada nggak suratnya. Masak ya sih KPK tidak membawa surat perintah penyitaan. Kayaknya nggak mungkin," tandasnya.

Tadi malam, Ketua DPP PKS Indra menjelaskan soal penyitaan mobil pada Senin (6/5) malam kemarin. Menurutnya, hal itu tidak berdiri sendiri. Penyitaan itu awalnya akan dilakukan Senin malam. Dia membantah ucapakan Johan Budi bahwa petugas KPK yang datang ke Kantor PKS Senin malam membawa surat tanda penyitaan.

"Ada beberapa orang tengah malam datang ke kantor DPP PKS dan mengaku petugas KPK ingin menyita mobil tapi tanpa surat resmi. Ini kan kacau. Wajar saja sekuriti di sana tidak mengijinkan. Mereka khawatir orang-orang itu hanya pura-pura untuk membawa kabur kendaraan di kantor DPP," jelasnya.

Ada pun perlawanan siang harinya, lanjut Indra, adalah imbas dari peristiwa malam sebelumnya.  "Ini abuse of power. Kenapa seperti ini. Sekarang diarahkan opini seakan-akan kami mengkalangi pemberantasan korupsi. Dalam penegakan hukum, KPK tidak boleh mengabaikan hukum," tekan anggota Komisi III DPR ini. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya