Berita

Maks 12 Tahun Bui, Penjaga Kantor PKS Bisa Dijerat Pasal Menghalang-halangi Proses Penyidikan

RABU, 08 MEI 2013 | 07:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Rencana tim KPK melakukan penyitaan terhadap lima unit mobil yang diduga terkait dengan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq gagal.

Salah satu alasannya karena penjaga Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan itu tidak kooperatif. "Saya pikir itu menghalang-halangi penyidikan," ujar pakar hukum soal TPPU, Yenti Garnasih, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 8/5).

Dosen Universitas Trisakti ini menjelaskan, pihak yang mencoba untuk menghalang-halangi proses penyidikan bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyitaan itu adalah bagian dari penyidikan, yang dilakukan penegak hukum.


"Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatakan setiap orang dengan sengaja merintangi, menggagalkan dan seterusnya (terhadap proses) penyidikan dan penuntutan dipidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 12 tahun," jelasnya.

Soal pengakuan elit PKS bahwa tim KPK tidak membawa surat perintah penyitaan terhadap lima mobil tersebut, menurutnya memang harus dipastikan. "Memang harus dipastikan ada nggak suratnya. Masak ya sih KPK tidak membawa surat perintah penyitaan. Kayaknya nggak mungkin," tandasnya.

Tadi malam, Ketua DPP PKS Indra menjelaskan soal penyitaan mobil pada Senin (6/5) malam kemarin. Menurutnya, hal itu tidak berdiri sendiri. Penyitaan itu awalnya akan dilakukan Senin malam. Dia membantah ucapakan Johan Budi bahwa petugas KPK yang datang ke Kantor PKS Senin malam membawa surat tanda penyitaan.

"Ada beberapa orang tengah malam datang ke kantor DPP PKS dan mengaku petugas KPK ingin menyita mobil tapi tanpa surat resmi. Ini kan kacau. Wajar saja sekuriti di sana tidak mengijinkan. Mereka khawatir orang-orang itu hanya pura-pura untuk membawa kabur kendaraan di kantor DPP," jelasnya.

Ada pun perlawanan siang harinya, lanjut Indra, adalah imbas dari peristiwa malam sebelumnya.  "Ini abuse of power. Kenapa seperti ini. Sekarang diarahkan opini seakan-akan kami mengkalangi pemberantasan korupsi. Dalam penegakan hukum, KPK tidak boleh mengabaikan hukum," tekan anggota Komisi III DPR ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya