Berita

legita

Sidang Legita Diundur Terus Tanpa Alasan Jelas

SENIN, 06 MEI 2013 | 19:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus penganiayaan terhadap siswa SMA Efata Serpong, Legita, dengan terdakwa Veronique Theresia diundur-undur tanpa alasan jelas.

Sedianya, sidang pembacaan digelar Kamis, 11 April. Lalu terpaksa ditunda hingga tanggal 25 April. Itu pun tertunda lagi.

Lalu, pada pekan lalu (Rabu 30/4), Ketua Majelis Hakim di PN Tangerang, Samsul Bahri, mengatakan kemungkinan sidang akan digelar kembali pada Rabu pekan depan alias lusa (8/5). Menurut dia, penundaan sidang pada 25 April adalah karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum PN Tangerang, Anggi, ketika dikonfirmasi soal jadwal sidang tuntutan, memberi sinyal bahwa sidang akan ditunda lagi.

"Belum pak," singkatnya lewat pesan singkat.

Ketika ditanyakan alasannya, dia tak membalas. Telepon dari redaksi pun tidak juga dijawabnya.

Jaksa diketahui sudah mengajukan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi lalu ke Jaksa Agung. Dan dalam tuntutan itu, pihak Jaksa memasukkan adanya upaya mediasi yang ditawarkan majelis hakim. Namun keluarga Legita menolaknya.

Kasus kekerasan yang dilakukan Veronique terhadap Legita terkait dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan itu melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Maksimal hukumannya 4 atau 5 tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan yang dialami Legita terjadi pada Agustus 2012. Siswa SMA Efata tersebut terlibat saling ejek dengan Anglique Rafa Raquel. Namun, Rafa mengadu ke ibunya, Veronique.

Karena ejeken Legita dianggap sudah keterlaluan, Veronique bersama Rafa menemui Legita di sekolahnya yang berujung pada penganiayaan. Legita luka memar di bagian mata.

Orang tua Legita Albert Tandanu melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian dan juga ke PN Tangerang. Pihak majelis hakim menawarkan kedua belah pihak berdamai.

Namun keluarga Legita tak setuju dan tetap melanjutkan kasus itu dengan harapan Veronique diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Terdakwa sendiri belum pernah ditahan oleh pihak kejaksaan meski terjerat perkara penganiayaan anak. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya