Berita

legita

Sidang Legita Diundur Terus Tanpa Alasan Jelas

SENIN, 06 MEI 2013 | 19:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus penganiayaan terhadap siswa SMA Efata Serpong, Legita, dengan terdakwa Veronique Theresia diundur-undur tanpa alasan jelas.

Sedianya, sidang pembacaan digelar Kamis, 11 April. Lalu terpaksa ditunda hingga tanggal 25 April. Itu pun tertunda lagi.

Lalu, pada pekan lalu (Rabu 30/4), Ketua Majelis Hakim di PN Tangerang, Samsul Bahri, mengatakan kemungkinan sidang akan digelar kembali pada Rabu pekan depan alias lusa (8/5). Menurut dia, penundaan sidang pada 25 April adalah karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum PN Tangerang, Anggi, ketika dikonfirmasi soal jadwal sidang tuntutan, memberi sinyal bahwa sidang akan ditunda lagi.

"Belum pak," singkatnya lewat pesan singkat.

Ketika ditanyakan alasannya, dia tak membalas. Telepon dari redaksi pun tidak juga dijawabnya.

Jaksa diketahui sudah mengajukan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi lalu ke Jaksa Agung. Dan dalam tuntutan itu, pihak Jaksa memasukkan adanya upaya mediasi yang ditawarkan majelis hakim. Namun keluarga Legita menolaknya.

Kasus kekerasan yang dilakukan Veronique terhadap Legita terkait dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan itu melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Maksimal hukumannya 4 atau 5 tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan yang dialami Legita terjadi pada Agustus 2012. Siswa SMA Efata tersebut terlibat saling ejek dengan Anglique Rafa Raquel. Namun, Rafa mengadu ke ibunya, Veronique.

Karena ejeken Legita dianggap sudah keterlaluan, Veronique bersama Rafa menemui Legita di sekolahnya yang berujung pada penganiayaan. Legita luka memar di bagian mata.

Orang tua Legita Albert Tandanu melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian dan juga ke PN Tangerang. Pihak majelis hakim menawarkan kedua belah pihak berdamai.

Namun keluarga Legita tak setuju dan tetap melanjutkan kasus itu dengan harapan Veronique diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Terdakwa sendiri belum pernah ditahan oleh pihak kejaksaan meski terjerat perkara penganiayaan anak. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya