Berita

ilustrasi

Politik

Tiga Pasangan Gugat Upaya Melanggengkan Politik Dinasti di Tanah Laut

SENIN, 06 MEI 2013 | 17:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan nomor 4, H Bambang Alamsyah- H Sukamta, ditolak oleh tiga pasangan lain.     

Keberatan tiga pasangan lain menandatangani berita acara karena ada beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Tala periode 2013-2018.

Ketiga pasangan yang tidak menandatangani berita acara dan membuat berita acara keberatan adalah pasangan nomor 1, Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT-NUR); pasangan nomor 2, H Abdul Wahid I Nur Hakim Ramli; dan pasangan nomor 3, H Amperansyah - H Ariansyah.         


Hasil Pleno KPU Tala pada Sabtu (4/5) itu menetapkan pasangan Bambang-Sukamta sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 60.573 suara atau 40,71 persen.

Tempat kedua diperoleh pasangan AT-NUR sebanyak 57.348 suara atau (38,54 persen). Tempat ketiga diperoleh pasangan Wahid-Hakim dengan 21.740 suara atau 14,61 persen. Dan pasangan Amperansyah-Airansyah dengan perolehan 9137 suara atau 6,14 persen di tempat keempat.           

Menurut Ketua Tim Pemenangan AT-NUR, H Iman Dirmansyah, sejumlah bukti pelanggaran telah diajukan kepada Panwaslu Kabupaten Tala. Namun, laporan tidak pernah ditindaklanjuti karena dugaan pelanggaran dilakukan oleh pasangan yang didukung oleh penguasa.

"Ironisnya lagi, Panwaslu menyatakan tidak ada laporan pelanggaran yang masuk. Padahal, beberapa Tim Sukses melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta," ungkapnya dalam rilis yang dikirimkan ke wartawan, Senin (6/5).

Lanjut Iman Dirmansyah, pihaknya akan mendaftarkan gugatan pilkada Tanah Laut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan, Kuasa Hukum pasangan AT-NUR, Fadli Nasution, mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta. Dia juga menegaskan, akan meminta MK membatalkan hasil penetapan KPU tersebut.

Menurut Fadli, sejumlah bukti-bukti yang akan disampaikan ke MK adalah adanya pengerahan PNS, perusakan suara yang diduga disengaja oleh pihak tertentu, dugaan politik uang dan sejumlah bukti-bukti lainnya.

"Ini cukup membuktikan bahwa pelanggaran ini sangat sistematis, terstruktur dan massif. Apalagi, ini sebagai upaya mempertahankan politik dinasti di sana," tambah Fadli.

Mengapa disebut ada dugaan upaya melenggangkan politik dinasti di Tanah Laut, karena saat ini Tanah Laut dipimpin oleh Bupati Adriansyah yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel. Nah, Bambang Alamsyah yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Tanah Laut sekaligus Ketua DPRD Tanah Laut itu adalah putra dari Adriansyah yang sudah memerintah dua periode di Tanah Laut. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya