Berita

ilustrasi

Politik

Jangan-jangan Masih Ada Polisi yang Lindungi Perbudakan

SENIN, 06 MEI 2013 | 13:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kapolri harus menjamin ada tindakan tegas terhadap anggotanya bila terbukti terlibat dalam praktik perbudakan pekerja di sebuah pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

"Kapolri kita minta agar mengusut secara serius. Jangan-jangan ada lagi oknum-oknum polisi di tempat lain yang berperilaku seperti itu," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada wartawan, Senin (6/5).

Polri diingatkan untuk tidak melindungi atau setengah hati menindak anggota yang membekingi kejahatan tersebut.


"Kapolri perlu memerintahkan agar oknum-oknum Polisi yang ikut memukuli dan mengancam para pekerja itu segera diusut, kalau perlu diberhentikan," tegasnya.

Dan andai ada atasan oknum Polri tersebut yang ikut menjadi beking aktivitas perbudakan tersebut selama ini karena sudah mendapat upeti atau setoran, maka oknum atasannya itu pun harus ikut ditindak. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oknum-oknum polisi tersebut sangat biadab dan tidak dapat diterima akal sehat.

"Rasa keadilan masyarakat terusik karena perbuatan mereka. Jangan ada kejadian seperti ini di tempat lain, di mana oknum polisi melindungi perbuatan biadab yang tidak sesuai sila kemanusiaan yang adil dan beradab," tandasnya.

Pengungkapan kasus perbudakan modern itu dilakukan aparat kepolisian setelah dua korban kabur dan melapor kepada kepolisian setempat.

Pada Jumat lalu, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan itu dengan menggerebek lokasi di Kampung Bayur Opak, Rt 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 34 orang buruh berhasil dibebaskan, dan sampai saat ini polisi telah mengamankan lima tersangka. Pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh. Para buruh tidak menerima fasilitas hidup yang layak, dilarang istirahat, serta dianiaya. Sepanjang proses penyekapan, mereka dilarang berkomunikasi dengan kehidupan di sekitarnya. Mereka tidur dalam satu ruangan berukuran sempit. Mereka diwajibkan bekerja sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB, tanpa menerima gaji.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya