Berita

ilustrasi

Politik

Jangan-jangan Masih Ada Polisi yang Lindungi Perbudakan

SENIN, 06 MEI 2013 | 13:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kapolri harus menjamin ada tindakan tegas terhadap anggotanya bila terbukti terlibat dalam praktik perbudakan pekerja di sebuah pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

"Kapolri kita minta agar mengusut secara serius. Jangan-jangan ada lagi oknum-oknum polisi di tempat lain yang berperilaku seperti itu," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada wartawan, Senin (6/5).

Polri diingatkan untuk tidak melindungi atau setengah hati menindak anggota yang membekingi kejahatan tersebut.


"Kapolri perlu memerintahkan agar oknum-oknum Polisi yang ikut memukuli dan mengancam para pekerja itu segera diusut, kalau perlu diberhentikan," tegasnya.

Dan andai ada atasan oknum Polri tersebut yang ikut menjadi beking aktivitas perbudakan tersebut selama ini karena sudah mendapat upeti atau setoran, maka oknum atasannya itu pun harus ikut ditindak. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oknum-oknum polisi tersebut sangat biadab dan tidak dapat diterima akal sehat.

"Rasa keadilan masyarakat terusik karena perbuatan mereka. Jangan ada kejadian seperti ini di tempat lain, di mana oknum polisi melindungi perbuatan biadab yang tidak sesuai sila kemanusiaan yang adil dan beradab," tandasnya.

Pengungkapan kasus perbudakan modern itu dilakukan aparat kepolisian setelah dua korban kabur dan melapor kepada kepolisian setempat.

Pada Jumat lalu, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan itu dengan menggerebek lokasi di Kampung Bayur Opak, Rt 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 34 orang buruh berhasil dibebaskan, dan sampai saat ini polisi telah mengamankan lima tersangka. Pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh. Para buruh tidak menerima fasilitas hidup yang layak, dilarang istirahat, serta dianiaya. Sepanjang proses penyekapan, mereka dilarang berkomunikasi dengan kehidupan di sekitarnya. Mereka tidur dalam satu ruangan berukuran sempit. Mereka diwajibkan bekerja sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB, tanpa menerima gaji.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya