Berita

ilustrasi

Politik

Jangan-jangan Masih Ada Polisi yang Lindungi Perbudakan

SENIN, 06 MEI 2013 | 13:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kapolri harus menjamin ada tindakan tegas terhadap anggotanya bila terbukti terlibat dalam praktik perbudakan pekerja di sebuah pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

"Kapolri kita minta agar mengusut secara serius. Jangan-jangan ada lagi oknum-oknum polisi di tempat lain yang berperilaku seperti itu," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada wartawan, Senin (6/5).

Polri diingatkan untuk tidak melindungi atau setengah hati menindak anggota yang membekingi kejahatan tersebut.


"Kapolri perlu memerintahkan agar oknum-oknum Polisi yang ikut memukuli dan mengancam para pekerja itu segera diusut, kalau perlu diberhentikan," tegasnya.

Dan andai ada atasan oknum Polri tersebut yang ikut menjadi beking aktivitas perbudakan tersebut selama ini karena sudah mendapat upeti atau setoran, maka oknum atasannya itu pun harus ikut ditindak. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oknum-oknum polisi tersebut sangat biadab dan tidak dapat diterima akal sehat.

"Rasa keadilan masyarakat terusik karena perbuatan mereka. Jangan ada kejadian seperti ini di tempat lain, di mana oknum polisi melindungi perbuatan biadab yang tidak sesuai sila kemanusiaan yang adil dan beradab," tandasnya.

Pengungkapan kasus perbudakan modern itu dilakukan aparat kepolisian setelah dua korban kabur dan melapor kepada kepolisian setempat.

Pada Jumat lalu, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan itu dengan menggerebek lokasi di Kampung Bayur Opak, Rt 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 34 orang buruh berhasil dibebaskan, dan sampai saat ini polisi telah mengamankan lima tersangka. Pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh. Para buruh tidak menerima fasilitas hidup yang layak, dilarang istirahat, serta dianiaya. Sepanjang proses penyekapan, mereka dilarang berkomunikasi dengan kehidupan di sekitarnya. Mereka tidur dalam satu ruangan berukuran sempit. Mereka diwajibkan bekerja sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB, tanpa menerima gaji.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya