Berita

ilustrasi

Kemendagri Bantah Sepakati Bendera GAM Jadi Bendera Resmi Aceh

SABTU, 04 MEI 2013 | 17:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kementerian Dalam Negeri membantah telah menyepakati dan membolehkan bendera mirip milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dijadikan sebagai bendera resmi Provinsi Aceh.

"Tidak ada dan tidak benar ada kesepakatan seperti itu. Karena tidak sesuai dengan UU maupun PP 77/07," jelas Jurubicara Kemendagri, Donny Moenek Sahmen kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 4/5).

Penjelasan Donny ini terkait pernyataan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat sebelumnya.


"Kesepakatan Pemerintah melalui Mendagri dengan Pemerintah Provinsi Aceh kemarin yang memperbolehkan bendera mirip bendera GAM dijadikan sebagai bendera resmi Aceh pantas diapresiasi. Namun sekaligus juga kita minta agar Pemerintah Pusat jangan diskriminatif terhadap rakyat Papua," kata Martin.

Donny menjelaskan, sampai saat ini masih berlangsung pembahasan/evaluasi/klarifikasi terkait Qanun dimaksud. "Bahwa pembahasan melalui komunikasi yang intens dan dialogis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh masih terus berlangsung untuk mencapai titik temu," ungkap

Setelah pertemuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh pada Rabu (1/5) kemarin, disepakati pembahasan secara berturut-turut dilaksanakan pada tanggl 7 Mei, 14, 24 dan 31 Mei di Batam melalui TIM 7.

Karena, dari tiga belas item, baru dua item yang disepakati antara kedua belah pihak. Pertama tidak dicantumkan Mou Helsinki dalam konsideran karena sudah ditampung dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kedua, mereka (Pemprov Aceh) juga sepakat dengan koreksi kita, bahwa azan itu tidak diperlukan dalam pengibaran bendera. Sedangkan 11 item lainnya itu yang terus kita diskusikan untuk mencapai titik temu," tegasnya.

Kemendagri tetap berpandangan bahwa, format dan design bendera harus mengacu PP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah. "Baik mekanisme, tata cara pemanfaatan dan pemasangan bendera itu ada ketentuannya. Itu yang dimaksud PP 77/2007," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya