Berita

ilustrasi

Kemendagri Bantah Sepakati Bendera GAM Jadi Bendera Resmi Aceh

SABTU, 04 MEI 2013 | 17:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kementerian Dalam Negeri membantah telah menyepakati dan membolehkan bendera mirip milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dijadikan sebagai bendera resmi Provinsi Aceh.

"Tidak ada dan tidak benar ada kesepakatan seperti itu. Karena tidak sesuai dengan UU maupun PP 77/07," jelas Jurubicara Kemendagri, Donny Moenek Sahmen kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 4/5).

Penjelasan Donny ini terkait pernyataan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat sebelumnya.


"Kesepakatan Pemerintah melalui Mendagri dengan Pemerintah Provinsi Aceh kemarin yang memperbolehkan bendera mirip bendera GAM dijadikan sebagai bendera resmi Aceh pantas diapresiasi. Namun sekaligus juga kita minta agar Pemerintah Pusat jangan diskriminatif terhadap rakyat Papua," kata Martin.

Donny menjelaskan, sampai saat ini masih berlangsung pembahasan/evaluasi/klarifikasi terkait Qanun dimaksud. "Bahwa pembahasan melalui komunikasi yang intens dan dialogis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh masih terus berlangsung untuk mencapai titik temu," ungkap

Setelah pertemuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh pada Rabu (1/5) kemarin, disepakati pembahasan secara berturut-turut dilaksanakan pada tanggl 7 Mei, 14, 24 dan 31 Mei di Batam melalui TIM 7.

Karena, dari tiga belas item, baru dua item yang disepakati antara kedua belah pihak. Pertama tidak dicantumkan Mou Helsinki dalam konsideran karena sudah ditampung dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kedua, mereka (Pemprov Aceh) juga sepakat dengan koreksi kita, bahwa azan itu tidak diperlukan dalam pengibaran bendera. Sedangkan 11 item lainnya itu yang terus kita diskusikan untuk mencapai titik temu," tegasnya.

Kemendagri tetap berpandangan bahwa, format dan design bendera harus mengacu PP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah. "Baik mekanisme, tata cara pemanfaatan dan pemasangan bendera itu ada ketentuannya. Itu yang dimaksud PP 77/2007," tandasnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya