Berita

Politik

Jurnalis Malang Raya Kenakan Baju 'Koran Man'

JUMAT, 03 MEI 2013 | 14:48 WIB

Puluhan jurnalis di wilayah Malang Raya yang tergabung dalam berbagai organisasi wartawan, Jumat, memakai baju yang terbuat dari koran yang diberi nama "koran man" untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional.

Aksi berpenampilan unik dengan baju berbahan koran itu digelar di tiga lokasi berbeda, yakni di depan Balai Kota Malang dan Kodim 0833 karena instansi itulah yang seringkali menghambat kerja wartawan untuk memperoleh informasi, disamping kepolisian.

Selain menyampaikan orasi secara bergantian, puluhan wartawan yang didukung oleh Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) itu, juga membagikan bunga mawar kepada pegawai di tiga instansi serta sejumlah pengguna jalan yang melintasi lokasi aksi.


"Kami berharap ke depan kasus kekerasan terhadap para jurnalis ini bisa berkurang, sebab pada tahun 2012-2013 banyak sekali kita temukan kasus kekerasan terhadap wartawan, baik secara fisik maupun nonfisik seperti yang menimpa beberapa rekan kita," kata Humas aksi Abdul Malik.

Lebih lanjut Malik menjelaskan pakaian berbahan koran yang dikenakan sejumlah jurnalis dalam aksinya itu sebagai simbol salah satu produk pemberitaan berupa koran, di mana pembuatan dan penulisan berita di koran tidak semudah yang dipikirkan orang.

Sebab, tegas Malik, untuk menulis berita di koran, jurnalis terkadang harus berhadapan dengan hal-hal yang membahayakan dirinya ataupun halangan dalam mencari data di lapangan.

Sedangkan bunga mawar, katanya, dibagikan untuk tiga instansi pemangku jabatan yang selama ini berhubungan langsung dengan jurnalis dalam mencari berita, bahkan yang seringkali melakukan penghalangan terhadap jurnalis, yakni pemerintah, TNI dan Kepolisian.

Oleh karena itu, Aliansi Jurnalis Anti-Kekerasan Malang menyerukan agar semua pihak menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis serta menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami jurnalis saat menjalankan kerja jurnalistiknya.

"Kami juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan karena pemberitaan untuk menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi melalui mediasi dewan pers. Karena semua warga negara dilindungi undang-undang, termasuk jurnalis yang menggunakan UU Pers," ucap Malik menandaskan.[ant/wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya