Berita

Politik

DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Bila Terbukti Melanggar Etik Berat

KAMIS, 02 MEI 2013 | 20:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Dewan Kehormatan Penyelanggara Pelaksaan Pemilu (DKPP) akan segera memutuskan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat melakukan verifikasi faktual partai politik.

"Secepatnya satu minggu ini selesai. Hari ini sudah selesai sidang-sidang dugaan kode etik yang dituduhkan kepada Komisioner KPU. Minggu lalu juga sudah selesai, tentang pengaduan Bawaslu dan Correct. Kalau sekarang yang diajukan oleh partai-partai tidak lolos. Kedua perkara ini sudah kita sidangkan lengkap," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie usai memimpin sidang pelanggaran kode etik yang terakhir di kantor DKPP, di Jalan. MH. Tamrin Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Ia menjelaskan, pada sidang hari ini DKPP mendengarkan keterangan dari Komisi Informasi Publik (KIP).  Keterangan KIP penting untuk mengawal proses transparansi penyelenggaran pemilu. Terkait masalah ini, DKPP akan merundingkan dan menilai terlebih dahulu dengan melihat bukti-bukti perkara yang terkumpul.  


"DKPP tinggal berunding saja bagaimana sebaiknya memutuskan sesuai dengan bukti dan saksi yang sudah kita kumpulkan. Sekecil apapun pelanggaraan yang dilakukan oleh penyelanggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) harus mendapatkan sanksi. Kita tetap proses, kita lihat pelanggarannya berat atau ringan. Jika pelanggarannya ringan itu cukup teguran tertulis saja, teguran ini  sifatnya mendidik untuk perbaikan kedepan. Kalau pelanggaranya berat sekali ya diberhentikan," tandasnya.

Saat ditanya adakah kemungkinan pemecatan kepada anggota Komisioner KPU? Jimly menegaskan akan mempertimbangkan dan melihat aspek bukti-bukti yang diajukan pengadu.

"Kalau tidak terbukti kan kasihan, kita harus memulihkan kembali nama baiknya. Komisioner jangan terganggu gara-gara kita harus memenuhi hasrat orang yang tdak puas. Tapi kalau memang terbukti melanggar kode etik di Undang-undang kan sudah ada aturanya sanksinya. Sampai dengan saat ini sekitar 59 anggota KPUD di daerah sudah kita pecat karena melakukan pelanggaran berat," ujar Jimly.

Di tempat yang sama Sekjen Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Joller Sitorus mengatakan, menurut fungsi DKPP dalam Undang-undang Pemilu juga harus bisa menegakkan rasa keadilan. Bukan sebatas hanya menghukum dengan memberikan sanksi apakah ringan atau berat. Dalam beberapa kali sidang DKPP dan sidang lapangan DKPP dibeberapa daerah sudah menunjukkan ada pelanggaran etika yang dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu. Publik sudah tahu itu lho, tegasnya.

"Rasa keadilan dari Majelis Sidang DKPP akan bisa terwujud melalui bentuk rehabilitasi terhadap Parpol yang memang bisa membuktikan diri menjadi korban akibat dari pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu," katanya.

Rehabilitasi tersebut, kata Joller, wujudnya adalah menyertakan Parpol Pengadu yang benar-benar dirugikan. Hal itu bisa terlihat dari seluruh pembuktian dalam sidang-sidang yang digelar DKPP. Sehingga, Parpol yang mengadukan layak menjadi peserta Pemilu 2014.

"Jangan hanya menjadikan Parpol sebagai Pengadu untuk menegakkan etika Penyelenggara Pemilu namun Parpol tetap menjadi korban pelanggaran etika KPU sehingga tidak bisa menjadi peserta Pemilu. Itu tidak adil," tegas Joller. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya