. Dewan Kehormatan Penyelanggara Pelaksaan Pemilu (DKPP) akan segera memutuskan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat melakukan verifikasi faktual partai politik.
"Secepatnya satu minggu ini selesai. Hari ini sudah selesai sidang-sidang dugaan kode etik yang dituduhkan kepada Komisioner KPU. Minggu lalu juga sudah selesai, tentang pengaduan Bawaslu dan Correct. Kalau sekarang yang diajukan oleh partai-partai tidak lolos. Kedua perkara ini sudah kita sidangkan lengkap," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie usai memimpin sidang pelanggaran kode etik yang terakhir di kantor DKPP, di Jalan. MH. Tamrin Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Ia menjelaskan, pada sidang hari ini DKPP mendengarkan keterangan dari Komisi Informasi Publik (KIP). Keterangan KIP penting untuk mengawal proses transparansi penyelenggaran pemilu. Terkait masalah ini, DKPP akan merundingkan dan menilai terlebih dahulu dengan melihat bukti-bukti perkara yang terkumpul.
"DKPP tinggal berunding saja bagaimana sebaiknya memutuskan sesuai dengan bukti dan saksi yang sudah kita kumpulkan. Sekecil apapun pelanggaraan yang dilakukan oleh penyelanggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) harus mendapatkan sanksi. Kita tetap proses, kita lihat pelanggarannya berat atau ringan. Jika pelanggarannya ringan itu cukup teguran tertulis saja, teguran ini sifatnya mendidik untuk perbaikan kedepan. Kalau pelanggaranya berat sekali ya diberhentikan," tandasnya.
Saat ditanya adakah kemungkinan pemecatan kepada anggota Komisioner KPU? Jimly menegaskan akan mempertimbangkan dan melihat aspek bukti-bukti yang diajukan pengadu.
"Kalau tidak terbukti kan kasihan, kita harus memulihkan kembali nama baiknya. Komisioner jangan terganggu gara-gara kita harus memenuhi hasrat orang yang tdak puas. Tapi kalau memang terbukti melanggar kode etik di Undang-undang kan sudah ada aturanya sanksinya. Sampai dengan saat ini sekitar 59 anggota KPUD di daerah sudah kita pecat karena melakukan pelanggaran berat," ujar Jimly.
Di tempat yang sama Sekjen Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Joller Sitorus mengatakan, menurut fungsi DKPP dalam Undang-undang Pemilu juga harus bisa menegakkan rasa keadilan. Bukan sebatas hanya menghukum dengan memberikan sanksi apakah ringan atau berat. Dalam beberapa kali sidang DKPP dan sidang lapangan DKPP dibeberapa daerah sudah menunjukkan ada pelanggaran etika yang dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu. Publik sudah tahu itu lho, tegasnya.
"Rasa keadilan dari Majelis Sidang DKPP akan bisa terwujud melalui bentuk rehabilitasi terhadap Parpol yang memang bisa membuktikan diri menjadi korban akibat dari pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu," katanya.
Rehabilitasi tersebut, kata Joller, wujudnya adalah menyertakan Parpol Pengadu yang benar-benar dirugikan. Hal itu bisa terlihat dari seluruh pembuktian dalam sidang-sidang yang digelar DKPP. Sehingga, Parpol yang mengadukan layak menjadi peserta Pemilu 2014.
"Jangan hanya menjadikan Parpol sebagai Pengadu untuk menegakkan etika Penyelenggara Pemilu namun Parpol tetap menjadi korban pelanggaran etika KPU sehingga tidak bisa menjadi peserta Pemilu. Itu tidak adil," tegas Joller.
[dem]