Berita

ist

Politik

CENTURYGATE

Misteri Kepentingan Politik 2009 di Balik Suntikan Dana ke Bank Gagal

KAMIS, 02 MEI 2013 | 16:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, suntikan dana untuk Bank Century yang mencapai 10 kali lipat dari kebutuhannya, sebagian besar (Rp 4,978 triliun) dilakukan secara tunai.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada kurun waktu 14 November 2008 sampai dengan 18 November 2008, memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689,39 miliar yang digunakan untuk kebutuhan melunasi pinjaman antarbank sebesar Rp 28,2 miliar, dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 661,1 miliar.

Seperti tertulis dalam rangkuman yang dikirimkan organisasi Rumah Perubahan asuhan ekonom senior, Rizal Ramli, disebutkan bahwa dalam laporan BPK terhadap kasus Bank Century yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pada hari Senin 23 November 2009, dijelaskan mengenai empat tahap pengucuran dana sebagai berikut:


Dalam pengucuran dana tahap pertama mencapai jumlah Rp 2,776 triliun. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008 tentang penetapan biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan penyaluran modal sementara (PMS) Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century.

Tujuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ini untuk memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 10 persen. Berikut urutannya: 24 November 2008 sebesar Rp 1 triliun dibayar secara tunai; 25 November 2008 sebesar Rp 588,314 miliar dibayar secara tunai; 26 November 2008 sebesar Rp 475 miliar dibayar secara tunai; 27 November 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai; 28 November 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai; dan terakhir, 1 Desember 2008 sebesar Rp 362,826 miliar dibayar secara tunai

Dalam pengucuran dana tahap kedua sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century.

Tujuan PMS ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 Desember 2008 sampai dengan 31 Desember 2008. Berikut urutannya: 9 Desember 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai; 10 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar dibayar secara tunai; 11 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar dibayar secara tunai; 15 Desember 2008 sebesar Rp 175 miliar dibayar secara tunai; 16 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai; 17 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai;18 Desember 2008 sebesar Rp 75 miliar dibayar secara tunai; 19 Desember 2008 sebesar Rp 125 miliar dibayar secara tunai; 22 Desember 2008 sebesar Rp 150 miliar dibayar secara tunai; 23 Desember 2008 sebesar Rp 30 miliar dibayar secara tunai.

Kucuran kesebelas pada 23 Desember 2008 sebesar Rp 445 miliar dibayar secara tunai; lalu pada 24 Desember 2008 sebesar Rp 80 miliar dibayar secara tunai dan terakhir, 30 Desember 2008 sebesar Rp 270,749 miliar dibayar secara tunai.

Dalam pengucuran dana tahap ketiga sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century yaitu 4 Februari 2009 sebesar Rp 820 miliar dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN), lalu 24 Februari 2009 sebesar Rp 150 miliar dibayar secara tunai
dan 24 Februari 2009 sebesar Rp 185 miliar dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)

Dan, pengucuran dana tahap keempat sebesar Rp 630,221 miliar yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen yang dibayar secara tunai sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 24 Juli2009.

Pertanyaan mendasarnya adalah, sejak dinyatakan sebagai bank gagal pada 20 November 2008 sampai suntikan terakhir pada 24 Juli 2009, ada rentang waktu lebih dari 8 bulan. Bukankah menyelamatkan bank seharusnya dilakukan sekaligus dan tidak dicicil sampai 8 bulan? Kenapa?

Lalu, mengapa sebagian besar suntikan dana untuk Bank Century dilakukan secara tunai. Bukankah seharusnya cukup lewat transfer saja? Ke mana saja uang itu mengalir?

Kembali lagi pernyataan penting lain menyusul, adakah ini digunakan untuk kepentingan pemenangan parpol tertentu pada Pemilu 2009? [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya