Tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Semarang yang juga Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, M. Thoriq, mendatangi kantor Komisi Kejaksaan RI (KKRI), Jakarta, Rabu (1/5).
Kedatangan Thoriq bersama tim kuasa hukum ke kantor KKRI, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melaporkan ketidakprofesionalan jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat menyidik kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ini lapdu (laporan pengaduan) dari kasus yang sedang ditangani Kejati Jateng, ruislag tanah milik pemda. Tersangka bersama para lawyer-nya mengatakan penyidik tidak profesional, tebang pilih dan melakukan penerapan hukum yang tidak tepat," kata Ketua KKRI, Halius Hosein, dalam pernyataan tertulis kepada wartawan.
Pelapor menilai jaksa tak tepat menerapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
"Pasalnya lain, materinya lain. Itu kan sudah penyimpangan," imbuhnya.
Halius memastikan bakal segera meminta penjelasan dari penyidik Kejati Jateng yang menangani kasus tersebut. Kroscek diperlukan untuk mencocokkan kebenaran laporan yang dilayangkan Thoriq.
"Mekanismenya lapdu akan kami bahas dan kami akan tentukan sikap. Tapi kami merasa perlu meminta keterangan dari penyidik di kejaksaan tinggi," pungkasnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditahan yaitu Karyono (swasta), Wimbo Cahyono (pensiunan Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN DIY) dan Yudi Riarso (Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN DKI Jakarta).
Empat orang lainya adalah Sri Handayani (Komisaris I PT Handayani Membangun), M Thoriq (mantan Kepala BPN Kabupaten Semarang), Priyantono Djarot Nugroho (mantan pejabat Dinas Cipta Karya Pemprov Jateng), dan Rustamaji (broker, swasta). Dari semuanya, baru Djarot yang berada di sel karena tersangkut kasus lain.
Kasus ruislag tanah terjadi pada 2005 lalu. Djarot yang tidak dalam kapasitas mengurus tanah milik pemprov menyuruh Rustamaji dan Karyono menjual tanah seluas 31 ribu meter persegi kepada pengusaha. Cara penjualan dengan tukar guling, tanah itu ditukar dengan tanah seluas 42 ribu meter persegi di Kalongan, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Nilai tanah hasil ruislag ternyata rendah. Hanya 10 ribu meter persegi yang bisa dimanfaatkan, sisanya berupa tebing. Untuk tanah yang bisa dimanfaatkan, di beberapa titik sudah dibangun perumahan.
[ald]