Berita

ilustrasi

Nusantara

Kasus Tukar Guling Janggal, KKRI Bakal Periksa Penyidik Kejati Jateng

RABU, 01 MEI 2013 | 15:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Semarang yang juga Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, M. Thoriq, mendatangi kantor Komisi Kejaksaan RI (KKRI), Jakarta, Rabu (1/5).

Kedatangan Thoriq bersama tim kuasa hukum ke kantor KKRI, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melaporkan ketidakprofesionalan jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat menyidik kasus dugaan korupsi tersebut.

"Ini lapdu (laporan pengaduan) dari kasus yang sedang ditangani Kejati Jateng, ruislag tanah milik pemda. Tersangka bersama para lawyer-nya mengatakan penyidik tidak profesional, tebang pilih dan melakukan penerapan hukum yang tidak tepat," kata Ketua KKRI, Halius Hosein, dalam pernyataan tertulis kepada wartawan.


Pelapor menilai jaksa tak tepat menerapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

"Pasalnya lain, materinya lain. Itu kan sudah penyimpangan," imbuhnya.

Halius memastikan bakal segera meminta penjelasan dari penyidik Kejati Jateng yang menangani kasus tersebut. Kroscek diperlukan untuk mencocokkan kebenaran laporan yang dilayangkan Thoriq.

"Mekanismenya lapdu akan kami bahas dan kami akan tentukan sikap. Tapi kami merasa perlu meminta keterangan dari penyidik di kejaksaan tinggi," pungkasnya.

Diketahui bahwa dalam kasus ini tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditahan yaitu Karyono (swasta), Wimbo Cahyono (pensiunan Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN DIY) dan Yudi Riarso (Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN DKI Jakarta).

Empat orang lainya adalah  Sri Handayani (Komisaris I PT Handayani Membangun),  M Thoriq (mantan Kepala BPN Kabupaten Semarang), Priyantono Djarot Nugroho (mantan pejabat Dinas Cipta Karya Pemprov Jateng), dan Rustamaji (broker, swasta). Dari semuanya, baru Djarot yang berada di sel karena tersangkut kasus lain.

Kasus ruislag tanah terjadi pada 2005 lalu. Djarot yang tidak dalam kapasitas mengurus tanah milik pemprov menyuruh Rustamaji dan Karyono menjual tanah seluas 31 ribu meter persegi kepada pengusaha. Cara penjualan dengan tukar guling, tanah itu ditukar dengan tanah seluas 42 ribu meter persegi di Kalongan, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
 
Nilai tanah hasil ruislag ternyata rendah. Hanya 10 ribu meter persegi yang bisa dimanfaatkan, sisanya berupa tebing. Untuk tanah yang bisa dimanfaatkan, di beberapa titik sudah dibangun perumahan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya