Berita

ilustrasi

Supaya Berkeadilan, Tata Ulang Sistem Outsourcing

RABU, 01 MEI 2013 | 14:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kebijakan pemerintah terkait jenis pekerjaan yang boleh menerapkan sistem kerja outsourcing harus ditata ulang agar lebih menguntungkan buruh.

Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, outsourcing hanya boleh untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.

"Jadi jangan sampai kita bilang Satpam boleh outsourcing, petugas cleaning service boleh. Satpam kan mau kerja seumur hidup. Bukan hanya sekadar outsourcing. Jadi bukan berdasarkan itu," tegas Ketua Dewan Syuro Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) '98 Syahganda Nainggolan dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online tadi pagi (Rabu, 1/5).


Menurutnya, kebijakan outsourcing diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, siapa yang pantas. "Misalkan, buruh yang kerja paruh waktu seperti ibu-ibu hamil, orang tua, atau anak-anak yang mau kerja di samping sekolah. Dia butuh kerja outsourcing," ungkap Syahganda.

Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah terkait pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diterapkan 1 Januari 2014 mendatang.

Menurutnya, selama ini buruh gratis dalam iuran asuransi kesehatan karena dibayar oleh perusahaan. Karena itu, pemerintah harus tetap pengupayakan agar tetap gratis.

"Kedua, (buruh) harus mendapatkan keadilan. Jangan sama rata seperti komunis, antara buruh dengan pak ogah di pinggir jalan, yang disubsidi pemerintah. Kan orang miskin disubsidi pemerintah Rp 15.500 sekarang ini. Buruh membayar misalkan puluhan ribu, Rp 20-30 ribu. Masak, masuk rumah sakit sama pelayananya. Nggak boleh dong. Berikan dong keadilan," demikian Syahganda. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya