Berita

hartati murdaya/ist

Nusantara

Buruh di Palu: Proses Hukum Terhadap Hartati Murdaya Belum Tuntas

RABU, 01 MEI 2013 | 12:59 WIB

Unjuk rasa buruh dan aktivis mahasiswa memperingati hari buruh internasional di Palu membawa tuntutan agar aparat hukum kembali membuka proses hukum terhadap pemilik perusahaan sawit PT Hartati Inti Plantation (HIP), Hartati Murdaya, di Kabupaten Buol.

"Hartati dihukum itu kan baru kasus suapnya, tetapi pelanggaran pengelolaan hutan di luar areal hak guna usaha (HGU) belum diproses," kata seorang perwakilan buruh, Alim, di tengah demonstrasi di halaman kantor DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (1/5).

Hartati sebelumnya dijatuhi vonis 2,8 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti melakukan suap izin HGU kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu.


Alim mengatakan, hingga kini lahan sengketa atas HGU milik perusahaan Hartati di Buol belum tuntas. Aktivis Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) ini mengatakan, saat ini terdapat lahan seluas 1.200 hektare di luar HGU yang sudah dikelola perusahaan hartati. Bahkan, perusahaan HIP telah memperkerjakan sekitar 4.000 buruh pabrik dan perkebunan sawit di daerah itu.

"Masalah ini harus disentuh hukum," kata Alim.

Dia mengatakan, pelanggaran hukum oleh perusahaan tersebut merupakan tindak pidana karena merugikan negara dan petani setempat. Alim mengatakan, pemerintah harus memverifikasi kembali lahan dan izin usaha perkebunan sawit milik bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Aksi buruh yang berlangsung di Palu hanya diikuti sekitar 400 orang buruh. Berbeda dengan aksi buruh tahun sebelumnya yang jauh lebih banyak. Aksi buruh kali ini juga lebih damai karena mereka diterima oleh perwakilan DPRD dan wakil pemerintah Sulawesi Tengah. Apalagi, buruh diizinkan memasuki halaman kantor gubernur dan kantor DPRD provinsi. [ant/ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya